MEMAKAI BAJU YANG BERGAMBAR LAMBANG MUSIK

BOLEHKAH MEMAKAI BAJU YANG BERGAMBAR LAMBANG MUSIK

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Apa hukum mengenakan baju yang padanya terdapat lambang-lambang musik?

Jawaban:

Semua pakaian yang padanya terdapat isyarat kepada sesuatu yang haram maka memakainya juga haram hukumnya. Pakaian yang bergambar makhluk hidup haram, yang bergambar alat-alat musik dan hal-hal yang melalaikan haram, yang bergambar hal-hal yang menyeret kepada perbuatan keji haram, karena -sebagaimana yang kami dengar- ada kaos-kaos yang bertuliskan ungkapan-ungkapan yang sangat buruk, yang semacam ini juga haram, tidak boleh memakainya, baju yang bergambar manusia haram, terlebih lagi jika gambar orang-orang kafir atau para pelawak, maka semakin bertambah keharamannya.

Seandainya kita -masyarakat- saling berwasiat untuk memboikot pakaian-pakaian semacam ini, tentu tidak akan tersebar lagi di tengah-tengah kita. Hanya saja sangat disayangkan sebagian kita justru mengajak yang lain tanpa mau memperhatikan dan tanpa memikirkan akibatnya.

? Silisilah al-Liqa’usy Syahry, kaset no. 46

? Sumber: http://www.bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=26106
??????????

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks