MELANGGAR PERJANJIAN DENGAN ORANG-ORANG KAFIR TERMASUK DOSA BESAR
Asy-Syaikh Ubaid al-Jabiry hafizhahullah berkata:
إذا كان بين طائفةٍ من الكفار وبين المسلمين ميثاق وعهد، فبموجب هذا الميثاق والعهد الكفار آمِنون على نفوسهم وأولادهم وأعراضهم، بموجب هذا العهد الذي أبرموه مع الحاكم المسلم.
فإذا اعتدت طائفةٌ من المؤمنين على هؤلاء الطائفة الكافرة المعاهدة مع إمام المسلمين، فإنه يؤدِّبهم بما يكفُ شرَّهم ويحمي العهد، وإن أدى الأمر إلى القتال قاتَلهم ورَدَعَهم؛ لأن نقض العهد من كبائر الآثام.
Jika antara sekelompok orang-orang kafir dan kaum muslimin terdapat ikatan perjanjian damai, maka konsekuensi dari perjanjian damai ini adalah orang-orang kafir mendapatkan keamanan pada diri, anak-anak, dan kehormatan mereka, sesuai dengan perjanjian yang mereka berlakukan bersama pemerintah muslim.
Maka, jika ada sekelompok kaum mu’minin berbuat jahat terhadap sekelompok orang kafir yang terikat perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin tersebut, maka pemerintah berhak untuk menghukum mereka dengan hal-hal yang bisa menghentikan kejahatan mereka dan agar perjanjian tetap terjaga, dan seandainya perkaranya mengharuskan untuk memerangi mereka maka boleh memerangi mereka dan menghentikan mereka dengan cara yang membuat membuat mereka jera, karena melanggar perjanjian termasuk dosa-dosa besar.
***