DILARANG MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala
Soal: Apa pendapat kalian tentang hukum membuka praktek pengobatan khusus ruqyah?
Jawaban:
Ini tidak boleh dilakukan, karena akan membuka pintu fitnah dan penipuan orang-orang suka menipu. Demikian juga hal ini tidak dilakukan oleh salafush shalih yakni membuka panti-panti dan tempat praktek ruqyah. Membuka lebar pintu ini akan mengakibatkan kejelekan, kerusakan, dan andil orang yang tidak layak untuk masuk pada bidang ini. Keumuman manusia nekat, semata-mata untuk memenuhi hajat dan kerakusannya terhadap harta. Mereka ingin merekrut manusia agar berkumpul di sekelilingnya, walaupun harus memakai cara-cara yang haram.
Tidak kemudian dikatakan, “Ini orang shalih (mengapa dilarang?” Jawabannya, pen)” Karena manusia terfitnah wal’iyadzu billah. Walaupun ia adalah orang shalih, namun tetap tidak boleh membuka pintu ini (berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, pen)
Sumber: Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan 2/148
* Alih bahasa: Abu Bakar Jombang
Darul Hadits Fiyus, Lahaj, Yaman
Kamis, 17 Jumadats Tsaniyah 1435 H