Kritikan Ilmiyah Terhadap Kitab Al-Ibanah Karya Muhammad Al Imam ~ Bagian 2

Kritikan Ilmiyah Terhadap Kitab Al Ibanah Karya Muhammad al Imam2aKRITIKAN ILMIYAH TERHADAP KITAB AL-IBANAH KARYA MUHAMMAD AL-IMAM – 2

Asy-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaify hafizhahullah

  1. Muhammad Al-Imam berkata dalam Al-Ibanah hal. 83 (pada cetakan baru di hal. 96 –pent):

رأي الجماعة من العلماء في الفتنة أكثر صوابا من رأي العالم الواحد.

“Pendapat sekelompok ulama dalam masa fitnah lebih banyak benarnya dibandingkan pendapat seorang ulama saja.”

Saya katakan: Ini tidak bersifat mutlak, jadi terkadang seorang ulama lebih dekat kepada kebenaran dibandingkan sekelompok besar ulama. Dan hendaknya kita menjadikan teladan dengan sikap Abu Bakr ketika memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, dan sikap Al-Imam Ahmad ketika terjadi fitnah yang menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluq. Dan guru kita Asy-Syaikh Muqbil juga memiliki bagian yang besar dari sikap semacam itu. Jadi terkadang beliau menghadapi beberapa ulama sendirian. Demikian juga guru kita Asy-Syaikh Rabi’ memiliki semacam sikap-sikap ini. Seandainya penulis mengkaitkannya dengan mengucapkan: “Seringnya.” Atau dengan ucapan: “Jika buktinya tidak jelas.” Tentu ungkapannya lebih cermat.

  1. Muhammad Al-Imam berkata di dalam Al-Ibanah hal. 94 (pada cetakan baru di hal. 107 –pent):

لقد شرع الهجر للتأديب.

“Hajr telah disyariatkan untuk tujuan mendidik atau sebagai hukuman.”

Semua ucapan penulis –pada pembahasan tersebut– seputar perkara ini.

Saya katakan: Penulis tidak menyebutkan hajr yang sifatnya untuk menjaga diri bagi pihak yang melakukan hajr –terlebih lagi kitabnya akan menjadi rujukan bagi manusia pada bab ini– dan hajr yang sifatnya untuk menjaga diri bagi pihak yang melakukan hajr merupakan jenis hajr yang diakui dan Salaf ada yang berpendapat dengannya. Padanya tidak perlu memperhatikan upaya memberi pelajaran kepada pihak yang dihajr dengan kadar ketika seseorang yang melakukan hajr bertujuan untuk menjaga dirinya dari syubhat-syubhat para mubtadi’, seperti menjauhi orang yang sakit karena khawatir menular. Jadi dalam kondisi ini tidak perlu memperhatikan apakah pihak yang melakukan hajr tersebut harus seorang ulama, bahkan ketika itu sama saja antara seorang ulama dengan selainnya.

  1. Muhammad Al-Imam berkata di dalam Al-Ibanah hal. 102 (pada cetakan baru di hal. 116 –pent):

اجتهادات أهل العلم لا يقال فيها: “حكم الله”

“Ijtihad-ijtihad para ulama tidak boleh dikatakan sebagai hukum Allah.”

Dan di akhir pembahasan dia mengatakan:

وقد يقع فيها بعض أفراد أهل السنة، فيجعلون كلام أحد المشايخ بمنزلة النصوص الشرعية، ومعلوم أن أدلة المسائل الاجتهادية لا تبلغ إلى هذه المنزلة، فلينتبه لهذا.

“Dan terkadang sebagian individu Ahlus Sunnah ada yang terjatuh pada anggapan semacam ini, jadi mereka ada yang menjadikan perkataan salah seorang masayikh seperti kedudukan nash-nash syari’at. Padahal telah diketahui bahwa dalil-dalil permasalahan ijtihad tidaklah sampai ke tingkat ini. Jadi hendaknya perkara ini diwaspadai.”

Di halaman 166 (pada cetakan baru di hal. 185 –pent) dia berkata:

علم الجرح والتعديل مبني على غلبة الظن.

“Ilmu jarh wa ta’dil dibangun di atas persangkaan yang dominan.”

Di halaman 168 (pada cetakan baru di hal. 187 –pent) dia berkata:

ومرادنا من هذا البيان والإيضاح أن يعلم أن الإمام من المرجحين لا يقطع بجرحه في حق أي شخص من الأشخاص.

“Dan maksud kami dari penjelasan dan penerangan ini adalah agar diketahui bahwa seorang imam dari kalangan ahli jarh dengan jarhnya tersebut tidaklah berarti menetapkan vonis yang sifatnya pasti benar terhadap seseorang.”

Di halaman 173 (pada cetakan baru di hal. 188 –pent) dia berkata:

إذا كان الاختلاف حاصلا في كثير من الأحكام الفقهية -مع أنها مبنية على ما قاله الله ورسوله صلى الله عليه وسلم- فمن باب أولى أن يكون حاصلا في مسائل يتكلم فيها أهل الجرح والتعديل حسب علمهم واجتهادهم.

“Jika perselisihan muncul pada banyak hukum-hukum fiqih –padahal perkara-perkara tersebut dibangun di atas firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi was sallam– maka tentu hal itu lebih besar munculnya pada masalah-masalah yang dibicarakan oleh ahli jarh wa ta’dil sesuai dengan ilmu dan ijtihad mereka.”

Di halaman 174 (pada cetakan baru di hal. 194 –pent) dia berkata:

فمن باب أولى حصوله في بعض أمور الجرح المبنية على الاجتهادات والاحتمالات.

“Jadi tentu hal itu lebih besar munculnya pada sebagian masalah jarh yang dibangun di atas ijtihad-ijtihad dan kemungkinan-kemungkinan.”

Saya katakan: Banyak dari ucapannya seputar jarh ulama bahwasanya hal itu tidak mengilzam (menharuskan atau bersifat mengikat –pent) secara mutlak. Maka saya khawatir akan ada seseorang yang berdalil dengan ucapan semacam ini untuk menyatakan bahwa tidak ada keharusan mengikuti jarh para ulama terhadap para dai yang menyimpang di masa ini, karena mereka akan menganggap hal itu sebagai salah satu jenis ijtihad yang tidak ada keharusan untuk mengamalkannya, walaupun vonis yang ditetapkan seorang ulama dibangun di atas penelitian dan penelaahan terhadap ucapan pihak yang dijarh dari kitab-kitabnya dan kaset-kasetnya, penolakan itu dengan dalih bahwa jarh tersebut bukan merupakan hukum Allah Ta’ala.

Demikianlah yang akan mereka katakan, dan masalah ini termasuk peperangan yang sekarang ini sedang berlangsung antara ulama Salafiyun dengan sebagian orang-orang bertindak ngawur. Duhai sekiranya penulis mengecualikan ijtihad-ijtihad para ulama dalam jarh dan tahdzir karena hal itu termasuk dalam masalah kabar dari orang yang terpercaya yang dalam perkara tersebut mereka menelaah keadaan sebagian penulis atau para dai atau semisal mereka.

Adapun tentang ucapan Muhammad Al-Imam: “Dan terkadang sebagian individu Ahlus Sunnah ada yang terjatuh pada anggapan semacam ini, jadi mereka ada yang menjadikan perkataan salah seorang masayikh seperti kedudukan nash-nash syari’at.”

Maka saya katakan: Demi Allah, ini merupakan kedustaan terhadap Ahlus Sunnah, kami tidak pernah melihat seorangpun (dari kalangan Ahlus Sunnah) yang menjadikan perkataan masayikh seperti kedudukan nash-nash. Bahkan yang ada kami melihat beberapa orang menguji orang lain dengan sikapnya terhadap Muhammad, walaupun demikian kami tidak menganggap halal untuk mengatakan semacam ini terhadap mereka.

Dan kita perhatikan –di beberapa tempat yang berbeda– penulis sering mencela Ahlus Sunnah dengan ungkapan-ungkapan yang bisa dimanfaatkan secara licik oleh ahli bid’ah untuk menyerang Ahlus Sunnah, dan juga memberikan ruang bagi pena-pena yang dengki untuk mencela para ulama Ahlus Sunnah dan menduduh bahwa mereka tidak becus mendidik para pengikutnya. Duhai kiranya penulis mengistropeksi dirinya dan meninggalkan ungkapan-ungkapan yang keras semacam ini serta bersikap lembut terhadap individu-individu Ahlus Sunnah karena mereka adalah orang-orang yang terpilih dari masyarakat yang ada.

Bersambung in Syaa Allah

Sumber:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=148992

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=55246

 

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks