KHIANAT DAN MELANGGAR PERJANJIAN TERMASUK KERUSAKAN YANG PALING BURUK DI MUKA BUMI
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly hafizhahullah
Termasuk keistimewaan Islam yang terbesar adalah menepati perjanjian, walaupun kepada orang-orang kafir. Dan termasuk sifat mulia orang-orang yang beriman adalah tidak berkhianat dan tidak melanggar perjanjian.
Telah terjadi sebuah kisah pada al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu yang menemani beberapa orang musyrik ketika mereka masih dalam kesyirikan dalam sebuah safar menuju Mesir untuk keperluan dagang. Mereka pun berhasil mendapatkan keuntungan. Pada suatu malam mereka bermalam di sebuah tempat, tiba-tiba dia menyerang mereka dan membunuh mereka serta merampas harta mereka.
Lalu dia datang kepada Nabi shallallahu alaihi was sallam untuk masuk Islam dan menyerahkan harta yang dia rampas tersebut kepada beliau dan dia menceritakan kisah tadi kepada beliau, maka beliau bersabda:
ﺃﻣَّﺎ ﺍﻹﺳْﻼﻡُ ﻓَﻘَﺪْ ﻗَﺒِﻠْﻨﺎﻩُ، ﻭﺃﻣَّﺎ ﺍﻟﻤَﺎﻝُ ﻓﺈﻧَّﻪ ﻣَﺎﻝُ ﻏَﺪْﺭٍ ﻻ ﺣﺎﺟَﺔَ ﻟﻨَﺎ ﻓِﻴﻪِ.
“Adapun Islam maka telah kami terima, sedangkan harta ini maka ini sesungguhnya adalah harta dari pengkhianatan, maka kami tidak membutuhkannya.”
(HR. Al-Bukhary no. 2731)
Karena harta tersebut berasal dari hasil pengkhianatan, sementara Islam tidak memperbolehkan melanggar perjanjian dalam keadaan apapun.
Kisah yang lain adalah ketika terjadi perjanjian antara Romawi dan kaum muslimin, ketika perjanjian tersebut telah mendekati masa berakhir, maka Muawiyah radhiyallahu anhu bergerak bersama pasukannya seraya berkata, “Jika waktu yang telah ditetapkan berakhir, maka kita akan menyerang musuh.”
Maka salah seorang yang telah tua (Amr bin Abasah -pent) menunggangi kudanya sambil berteriak, “Allahu akbar, penuhi janji dan jangan mengkhianatinya, Allahu akbar, penuhi janji dan jangan mengkhianatinya!”
Maka Muawiyah bertanya kepadanya, lalu dia menjawab, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
«ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻴْﻨَﻪُ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﻗَﻮْﻡٍ ﻋَﻬْﺪٍ ﻓَﻼَ ﻳَﺤُﻠَّﻦَّ ﻋُﻘَﺪَﻩُ ﻭَﻻَ ﻳَﺸُﺪُّﻫَﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻨْﻘَﻀِﻰَ ﺃَﻣَﺪُﻫَﺎ ﺃَﻭْ ﻳَﻨْﺒِﺬَ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻮَﺍﺀٍ»
“Barangsiapa terikat perjanjian dengan suatu kaum, maka jangan sekali-kali dia melepaskan tali ikatannya dan jangan pula memperkuatnya sampai berakhir masanya atau mengembalikan perjanjian tersebut kepada mereka.”
(HR. Ahmad no. 17015, Abu Dawud no. 2759, at-Tirmidzy no. 1580, dan beliau berkata, “Hasan shahih.” Dan al-Albany menilainya shahih dalam ash-Shahihah no. 2357)
Jadi melanggar perjanjian dan berkhianat tidak boleh dilakukan terhadap orang-orang kafir maupun kepada selain mereka. Dan tindakan perusakan dan penghancuran ketika melanggar perjanjian tidak boleh, karena bisa menyebabkan terbunuhnya para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang tidak bersalah. Lagi pula hal itu tidak bisa menghabisi musuh, bahkan justru membuat musuh senang karena bisa digunakan sebagai senjata untuk melemparkan gambaran yang buruk terhadap Islam dan kaum muslimin, dan juga bisa dimanfaatkan oleh media massa untuk melawan Islam, sehingga mereka bisa memberikan gambaran Islam yang lebih hitam dibandingkan gambaran agama-agama yang rusak. Dan ini semua adalah buah yang akan diperoleh oleh mereka untuk menyerang Islam dan kaum muslimin.
Jadi wajib atas kaum muslimin untuk menjadi contoh bagi kejujuran, akhlak-akhlak yang mulia, menepati perjanjian, amanah, serta menjauhi lawan dari semua sifat-sifat ini berupa melanggar perjanjian, berkhianat, berdusta, dan senang menumpahkan darah, yang mana ini semua tidak bermanfaat bagi Islam, bahkan justru merugikannya.
Dalam Islam terdapat jihad yang mulia dan jihad yang bersih yang diumumkan secara terang-terangan terhadap selain kaum muslimin. Dan sebelum itu diumumkan dakwah atau ajakan untuk masuk Islam disertai penjelasan dan penerangan. Jika mereka mau masuk Islam maka inilah yang diharapkan, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:
ﻟَﺄَﻥْ ﻳَﻬْﺪِﻱَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻚَ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﻭَﺍﺣِﺪًﺍ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻚَ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻟَﻚَ ﺣُﻤْﺮُ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢِ.
“Sungguh, Allah memberi hidayah kepada satu orang saja melalui dirimu, itu lebih baik dibandingkan onta merah (harta yang paling berharga bagi orang Arab di masa itu -pent).”
(HR. Al-Bukhary no. 2942 dan Muslim no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu anhu)
Jadi jika mereka mau masuk Islam maka inilah yang diinginkan, karena sesungguhnya tujuan dari diutusnya para rasul adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia dan mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya.
Tujuan jihad adalah untuk meninggikan kalimat Allah dan menunjuki manusia serta mengeluarkan mereka dari bingkai kekafiran menuju bingkai Islam. Dan ini merupakan perkara yang besar, jadi jika sebuah umat mendapatkan hidayah melalui seseorang atau sekelompok orang, betapa banyak pahala yang diraih dan betapa tingginya kedudukan dia di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala.
ﻳَﺮْﻓَﻊِ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃُﻭﺗُﻮﺍ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢَ ﺩَﺭَﺟَﺎﺕٍ.
“Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu diantara kalian dengan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Dan Allah juga akan meninggikan derajat orang-orang yang berjihad.
ﻓَﻀَّﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﻤُﺠَﺎﻫِﺪِﻳﻦَ ﺑِﺄَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ ﻭَﺃَﻧْﻔُﺴِﻬِﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘَﺎﻋِﺪِﻳﻦَ ﺩَﺭَﺟَﺔً ﻭَﻛُﻠّﺎً ﻭَﻋَﺪَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﺤُﺴْﻨَﻰ ﻭَﻓَﻀَّﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﻤُﺠَﺎﻫِﺪِﻳﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘَﺎﻋِﺪِﻳﻦَ ﺃَﺟْﺮﺍً ﻋَﻈِﻴﻤﺎً.
“Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang tidak berjihad dengan satu derajat, dan masing-masing Allah berikan janji yang baik, dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang tidak berjihad dengan pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 95)
Tetapi yang dimaksud tersebut adalah jihad yang mulia, bukan jihad dengan cara melanggar perjanjian, berkhianat, dan melakukan hal-hal yang rendah, karena yang semacam ini hanya akan menimpakan kerugian dan keburukan terhadap Islam.
? Kaset “Fatawal Ulama fil Ightiyalat wat Tafjirat wal Amaliyatil Intihariyyah”
? Sumber || http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=162003