Dari Thariq bin Asyyam al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَالَ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ
Siapa yang berkata (bersaksi) la Ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar selain Allah) dan dia mengingkari peribadatan kepada selain Allah, maka harta dan darahnya terlindungi. Adapun perhitungannya kembali kepada Allah.” (HR. Muslim)
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Tidaklah cukup seorang berkata, ” La ilaha illallah dan aku tidak menyembah berhala.” Kemudian dengan kalimat itu dia dinyatakan telah mengingkari berhala dan beribadah hanya kepada Allah dengan sebenar-benarnya.
Akan tetapi, hendaknya (setelah itu) dia mengatakan, “Aku mengingkari berhala yang disembah selain Allah. Aku mengingkari peribadatan kepada berhala tersebut.”
Sebagai contoh, tidak cukup seorang mengatakan, ” La ilaaha illallah dan aku tidak menyembah Latta.”
Namun, dia harus mengingkarinya dan mengatakan bahwa ibadah kepada Latta tidak dibenarkan. Jika tidak demikian, berarti dia telah dianggap menyetujui perbuatan kekafiran.
📚 al-Qaulul Mufid 1/162–163