KETENTUAN TASYABUH DENGAN ORANG KAFIR
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan: Apa saja ketentuan tasyabbuh dengan orang kafir?
Jawaban:
Pakaian tersebut merupakan pakaian mereka. Dan seperti demonstrasi juga merupakan tasyabuh dengan orang-orang kafir, sebagian pakaian juga tasyabuh dengan orang kafir. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam telah bersabda:
“Barang siapa tasyabbuh (menyerupai) terhadap suatu kaum, maka ia bagian darinya.”
Dan para ‘ulama mengatakan: Apabila seseorang itu bertasyabbuh terhadap orang-orang kafir dan meyakini bahwa pakaian mereka lebih utama, sungguh ia telah kafir.
Namun bila ia mengenakan pakaian mereka tanpa meyakini bahwa itu lebih utama, maka ia telah melakukan perkara yang diharamkan.
Lihat kitab: “Qam’ul Ma’anid” (2/406)
Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1489
* Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
——————-
نص السؤال:
ما هي ضوابط التشبه بالكفار ؟
نص الإجابة:
أن يكون الزي زيهم ، ومثل المظاهرة تشبه بالكفار ، وبعض الألبسة تشبهاً بالكفار ، والرسول – صلى الله عليه وعلى آله وسلم – يقول : ” من تشبه بقوم فهو منهم ” ، والعلماء يقولون : إذا تشبه الشخص بالكفار ويعتقد أن زيهم أفضل فقد كفر ، وإذا لبس لباسهم من غير اعتقاد أنه أفضل فهو مرتكب لمحرم .
—————-
راجع كتاب : ( قمع المعاند 2/406 )