Kafirkah Orang Yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah?

 

Kafirkah2

KAFIRKAH ORANG YANG BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH ?

Allah Azza wa Jalla mensifati orang yg berhukum dgn selain hukum Allah dalam Al Qur’an dengan tiga sifat:

Kafir, Dzolim, dan Fasik hal ini berdasarkan firman Allah berikut ini:

١. و من لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون

“Barang siapa yg tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka termasuk orang-orang yg kafir.”
(Al Maidah 44 )

٢. و من لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون

“Barang siapa yg tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka termasuk orang-orang yg dzolim”(Al Maidah 45)

٣. و من لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون

“Barang siapa yg tidak berhukum dgn hukum Allah maka mereka termasuk orang-orang yg fasik”
(Al Maidah 47)

1. Disifati dgn kafir pada tiga keadaan: 

a. Bila menyakini bolehnya berhukum dengan    selain hukum Allah.
b. Bila dia menyakini bahwa hukum mahluk sederajat dengan hukum Allah.
c. Bila dia meyakini hukum mahluk lebih baik dari hukum Allah.

2. Disifati dengan dzolim

Apabila dia menyakini hukum Allah adalah yg terbaik, paling bermanfaat untuk hamba-hamba Nya dan wajib menerapkan hukum Allah, namun karena kebenciannya terhadap terdakwa maka dia tidak menerapkan hukum Allah pada terdakwa,dia menerapkan hukumnya sendiri.

3. Disifati dengan kefasikan

Apabila dia berhukum dengan hukum mahluk karena mengikuti hawa nafsunya, walaupun batinnya menyakini hukum Allah adalah yg benar dan wajib berhukum dengannya.
(Disadur dari kitab Al Qoulul Mufiid karya Asy Syaikh Al Utsaimin Rohimahullah ta’ala)

Faidah dari: Ustadz Abu Abu Sufyan Al Musy

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.