Jika Seseorang Suami Mendapati Istrinya Bersama Pria Lain, Bolehkah Membunuhnya?

 

 Mendapati Istri Bersama Pria Lain1

JIKA SEORANG SUAMI MENDAPATI ISTRINYA BERSAMA PRIA LAIN, BOLEHKAH MEMBUNUHNYA

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, di dalam Shahih Al-Bukhary disebutkan bahwa Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu anhu berkata: “Seandainya saya menjumpai seorang pria bersama istri saya, niscaya saya akan membunuhnya dengan pedang bukan dengan bagiannya yang tumpul.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:

أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ وَاللهِ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ، وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ.

“Apakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sa’ad?! Demi Allah, sungguh saya lebih cemburu dibandingkan Sa’ad, dan Allah lebih cemburu dibandingkan diriku.”  (HR. Al-Bukhary no. 7416 dan Muslim no. 1499 –pent)

Pertanyaannya adalah: apakah ini merupakan persetujuan dari Ar-Rasul shallallahu alaihi was sallam bagi perkataan Sa’ad, dan apakah seseorang boleh dibunuh (diqishash) jika dia melakukan hal tersebut?

Jawaban:

Hukum asalnya dia boleh dibunuh, karena tidak bisa menuduh seseorang masuk ke rumahnya lalu membunuhnya karena cemburu. Yang mungkin terjadi adalah dengan melakukan kelicikan dan menumpahkan darah dengan cara semacam ini, yaitu dengan cara yang licik. Tetapi maksud Rasulullah shallallahu alaihi was sallam mengatakan perkataan ini bagi Sa’ad radhiyallahu anhu, dan Sa’ad memiliki kekhususan, wara’, dan ketakwaan, yang semua ini akan menghalanginya dari menumpahkan darah tanpa alasan yang benar. Kalau tidak demikian, hukum asalnya siapa yang membunuh seseorang dengan sengaja dan karena permusuhan, maka dia dibunuh dengan sebab itu atau dihukum qishash jika dia dituntut.

Karena jika pintu ini dibuka lebar, maka manusia akan melakukan cara-cara yang licik untuk membunuh siapa saja yang mereka inginkan dengan tuduhan semacam ini, yaitu dengan mengatakan: “Dia telah masuk ke rumah saya.” Atau bisa jadi dia sengaja mengundang seseorang dan orang itu memenuhi undangannya, lalu dia pun membunuhnya. Padahal dialah yang mengundangnya dan dia masuk ke rumahnya karena undangan tersebut. Maka siapa yang akan bisa membongkar keadaan orang semacam ini?! Jadi darah itu terjaga dan haram ditumpahkan dari berbagai kelicikan. Dan bisa juga dipahami dari perkataan Sa’ad maksudnya adalah ketika seseorang membela diri dari penjahat.

Jika ada seorang penjahat ingin merampas hartanya, atau ingin berbuat jahat kepada istrinya, atau ingin membunuhnya, maka ketika itu dia berhak membela diri walaupun harus dengan cara membunuhnya, dan dia tidak dituntut apapun. Membela diri dari penjahat diperbolehkan, dan engkau tidak akan dituntut apapun. Tetapi hal itu jika telah dipastikan bahwa dia adalah penjahat, jika dipastikan dia orang yang berbuat jahat dan bukan sekedar tuduhan saja.

Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/5725

~  Download Audio di Sini

Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 10 Rajab 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks