JIKA SEORANG SUAMI MENDAPATI ISTRINYA BERZINA, BOLEHKAH MEMBUNUHNYA
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, apakah hukumnya jika saya membunuh istri bersama pria yang berzina dengannya, jika saya melihat mereka semua melakukan perbuatan tersebut?
Jawaban:
Jika engkau membunuhnya karena kecemburuan yang dibenarkan oleh Allah Azza wa Jalla dan engkau jujur dalam perkara tersebut, maka tidak ada dosa atasmu. Tetapi disyaratkan setelah memastikan terlebih dahulu. Kalau sekedar tuduhan saja maka hal itu tidak dibenarkan. Harus memastikan terlebih dahulu dan engkau benar-benar jujur dalam perkara ini.
Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/5739
Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 10 Rajab 1435 H