JIKA SEORANG IMAM MEMUTUSKAN SHALATNYA SEMENTARA IMAM TERSEBUT TIDAK MENUNJUK PENGGANTINYA, APAKAH YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH MAKMUM?

JIKA SEORANG IMAM MEMUTUSKAN SHALATNYA SEMENTARA IMAM TERSEBUT TIDAK MENUNJUK PENGGANTINYA, APAKAH YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH MAKMUM?

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan: Pertanyaan kedua: Jika seorang imam memutuskan shalatnya karena suatu sebab apa saja kemudian keluar (dari jama’ah shalat) dan tidak menunjuk seorangpun sebagai penggantinya, maka apakah hukumnya? Apakah dalam hal ini terdapat perbedaan jika shalat tersebut adalah shalat Jum’at atau selainnya?

Jawaban:

Pada dasarnya pernyataan bahwa “Jika seorang imam memutuskan shalatnya karena suatu sebab apa saja..” haruslah dikaitkan dengan suatu sebab yang dapat dibenarkan (secara syar’i, pent.) untuk memutuskan shalat. Adapun “karena suatu sebab apa saja”, maka tidaklah sah seorang imam untuk memutuskan shalat dengan suatu sebab apa saja (yang tidak syar’i, pent.) pada shalat-shalat wajib dan ini jelas. Jika shalat tersebut adalah shalat nafilah/sunnah, maka yang lebih utama adalah ia tidak memutuskan shalatnya, bahkan ia meneruskan shalat dan tidak memutuskannya kecuali untuk suatu tujuan atau alasan yang benar.

Dalam semua keadannya, jika seorang imam memutuskan shalatnya dengan suatu sebab yang syar’i atau dengan tanpa sebab yang syar’i maka: jika karena suatu sebab yang syar’i, maka ia tidak berdosa; tapi jika tanpa suatu sebab yang syar’i, maka ia berdosa.

Dan jika imam tidak menunjuk penggantinya dalam situasi tersebut, maka bagi makmum  salah satu dari dua keadaan:
– para makmum menyempurnakan shalatnya secara munfarid/sendiri-sendiri; atau
– mereka memajukan salah seorang di antara mereka (sebagai imam) atau salah seorang di antara mereka memajukan dirinya (sebagai imam) dan menyempurnakan shalat bersamanya.

Dan tidaklah mengapa yang demikian ini pada mereka. Hanya saja yang lebih utama adalah jika seorang imam mendapati suatu keadaan (yang dapat dibenarkan) yang mengharuskannya keluar dari shalat maka yang lebih utama ia menunjuk penggantinya sehingga tidak menimbulkan kebingungan di antara pada makmum.

Sumber: Silsilah Fatawa Nur ‘alad Darb > Kaset No. 100

Ash-Shalah > Shalatul Jama’ah wal Imamah

Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

—————————————–

إذا قطع الإمام صلاته ولم يستخلف فما الواجب على المأمومين فعله ؟

السؤال:

السؤال الثاني يقول: إذا قطع الإمام صلاته لأي سببٍ وخرج ولم يستخلف أحداً، فما الحكم؟ وهل في هذا فرقٌ فيما لو كانت الصلاة صلاة جمعةٍ أو غيرها؟

الجواب:

الشيخ: الحقيقة قوله إذا قطع الإمام صلاته لأي سبب لا بد أن يقيد هذا بالأسباب المسوغة لقطع الصلاة، أما لأي سبب فلا يصح أن يقطع الإمام صلاته لأي سبب، إن كانت فريضة فواضح، وإن كانت نافلةً فإن الأولى ألا يقطعها، بل يستمر ولا يقطعها إلا لغرضٍ صحيح. على كل حال إذا قطع الإمام صلاته لسببٍ شرعي أو لغير سببٍ شرعي؛ إن كان لسببٍ شرعي فلا إثم عليه، وإن كان لغير سببٍ شرعي فعليه إثم. فإن كان لم يستخلف في هذه الحال فإن للمأمومين واحداً من أمرين: إما أن يكملوا فرادى، وإما أن يقدموا أحدهم أو يتقدم أحدٌ منهم ويكمل بهم الصلاة، ولا حرج عليهم في هذا، مع أن الأولى إذا حصل للإمام ما يسوغ الخروج من الصلاة الأولى أن يستخلف هو بهم حتى لا يحصل ارتباكٌ بينهم.

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [100]

Download
Judul: JIKA SEORANG IMAM MEMUTUSKAN SHALATNYA SEMENTARA IMAM TERSEBUT TIDAK MENUNJUK PENGGANTINYA, APAKAH YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH MAKMUM? Pembicara: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Tanggal: 23 Muharram 1437
© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.