Jawaban Ilmiah Atas Syubhat-Syubhat Seputar “Watsiqah” (Kesepakatan) Muhammad Al Imam Dengan Rafidhah Hutsiyun ~ 2

Jawaban Ilmiah Atas Syubhat Muhammad Al Imam2JAWABAN ILMIAH ATAS SYUBHAT-SYUBHAT SEPUTAR “WATSIQAH” (KESEPAKATAN) MUHAMMAD AL-IMAM DENGAN RAFIDHAH HUTSIYUN

Asy-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaify

——————

Syubhat kelima: Dia (Muhammad Al-Imam) tidak menulis sendiri teks perjanjian tersebut, tetapi dituliskan untuknya. 

Bantahannya:

Tidak ada bedanya (antara dua hal tersebut, pen). Seandainya seseorang menulis bahwa : “saya fulan bin fulan –kita berlindung kepada Allah dari hal ini, tetapi kita hanya buat sebagai contoh– bersaksi bahwa Allah adalah yang ketiga dari yang tiga (trinitas)”, dan kita katakan kepada si fulan: “Tandatanganilah!” Dia pun membacanya dan menandatanganinya.

Apa hukum dari menandatanganinya tersebut?!

Itu merupakan kekafiran, karena dia menyetujuinya.

Tanda tangan maknanya menyetujui ucapan ini.

Jadi tidak ada perbedaan antara tanda tangan dengan menulis sendiri sebuah ucapan.

Maka tidak tepat berdalih dengan ucapan bahwa dia tidak menulisnya sendiri, tetapi hanya menandatangani.

Dengan tanda tangan bisa hilang hartamu sebanyak 100 juta misalnya, dengan sekali tanda tangan saja.

Misalnya engkau menandatangani pernyataan: “Saya fulan bin fulan menyerahkan harta saya untuk si fulan.” Lalu engkau menandatanganinya, maka habislah hartamu itu.

Jadi tanda tangan itu –baarakallahu fiikum jami’an– maknanya adalah engkau menyetujui ucapan sebelumnya dan sepakat dengannya.

••••••••••••••

Syubhat keenam:  Salah seorang dari mereka menukil dari Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah bahwasanya beliau berkata dalam Majmu’ul Fatawa war Rasail: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam telah memenuhi permintaan orang-orang musyrik beberapa perkara pada Perjanjian Hudaibiyah demi menjaga maslahat.”

Bahkan sebagian mereka menukil dari Asy-Syaikh Rabi’ bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengalah sampai pada sebagian PERKARA-PERKARA PRINSIP.

Bantahannya:

Kami jelaskan kepada kalian –baarakallahu fiikum– bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam TIDAK MENGALAH dari perkara-perkara PRINSIP pada Perjanjian Hudaibiyah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam hanya mengalah dari penulisan.

Apakah beliau mengalah dari kerasulan?!

Apakah mereka mengatakan kepada beliau: “Tandatanganilah sekarang dengan menulis atau setujuilah bahwa engkau bukan seorang rasul!” Lalu ketika itu beliau mengatakan: “Ya, saya bukan seorang rasul.”

Apakah beliau mengatakan demikian

TIDAK, hanyalah ketika beliau mengatakan: “Bismillahiramanirrahim.”

Maka mereka menolaknya dengan mengatakan: “Kami tidak mengetahui siapa itu Ar-Rahman dan Ar-Rahim, tulislah saja “Bismika Allahumma!”

Maka beliau pun menyuruh agar menulis “Bismika Allahumma.”

Beliau berpindah dari apa ke apa?!

Dari perkara yang boleh ke perkara yang boleh juga.

Lalu ketika beliau mengatakan: “Ini adalah perjanjian antara rasul utusan Allah.”

Maka mereka menolaknya dengan mengatakan: “Seandainya engkau benar-benar rasul utusan Allah, tentu kami tidak akan memerangimu, tulis saja “Muhammad bin Abdillah!”

Maka beliau pun mengatakan: “Wahai Ali, tulislah “Muhammad bin Abdillah!”

Beliau berpindah dari perkara yang boleh kepada perkara lain yang boleh.

Yaitu dari kata “Rasulullah” kepada “Muhammad bin Abdillah.”

Yang ini boleh dan yang itu juga boleh. Tidak ada padanya sikap mengalah sedikitpun.

Pada sebagian riwayat disebutkan beliau mengatakan: “Demi Allah, sesungguhnya aku adalah rasul utusan Allah.”

Jadi –baarakallahu fiikum– tidak tepat berdalih dengan mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengalah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam hanya mengalah dari perkara-perkara yang dibenarkan oleh syari’at yang boleh untuk mengalah darinya dan boleh berdamai atasnya.

Tetapi tidak boleh untuk dikatakan bahwa beliau mengalah dari perkara-perkara prinsip atau dari prinsip-prinsip dasar Islam.
Pernyataan semacam ini SALAH.

(SELESAI, Alhamdulillah)

Sumber: WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.