JANGAN MENUNDA-NUNDA PERNIKAHAN PUTRI ANDA

JANGAN MENUNDA-NUNDA PERNIKAHAN PUTRI ANDA

Asy-Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah

إﻟﻴﻚ أﻳﻬﺎ ﺍﻟﻮﻟﻲ، إﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﺑﻨﺘﻚ أﻭ ﻣﻮﻟﻴﺘﻚ ﻳﺨﺸﻰ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻟﻜﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﻐﺮﻳﺎﺕ ﻭﺍﻟﻤﻠﻬﻴﺎﺕ ﻭﺍﻟﻔﺘﻦ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺠﺮﻫﺎ إﻟﻰ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻓﻼ ﺗﺆﺧﺮ ﺯﻭﺍﺟﻬﺎ.

إﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻭﺿﻊ ﺍﺑﻨﺘﻚ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﻣﺮﺽ أﻭ ﺣﺎﻝ ﻳﺠﻌﻠﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻛﻐﻴﺮﻫﺎ ﻓﻼ ﻳﺮﻏﺐ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻭﻗﻞ ﻣﻦ ﻳﺮﺿﻰ ﺑﻬﺎ، ﻭﺗﻘﺪﻡ ﻟﻬﺎ ﻣﻦ ﻳﺮﺿﻰ ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﻼ ﺗﺆﺧﺮ ﺯﻭﺍﺟﻬﺎ.

إﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻭﺿﻊ ﺍﺑﻨﺘﻚ ﺍﻟﻨﻔﺴﻲ ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ ﻳﺠﻌﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻌﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺴﺘﻄﻴﻊ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻣﻦ ﺃﻱ ﺃﺣﺪ، ﺑﻞ ﻗﻞ ﺃﻥ ﺗﺮﺗﺎﺡ ﻣﻊ أﻱ أﺣﺪ؛ ﻓﺈﺫﺍ ﺗﻘﺪﻡ ﻟﻬﺎ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﺕ ﺗﺠﺎﻫﻪ ﺑﺎﻟﻘﺒﻮﻝ ﻭﺍﻟﺮﺍﺣﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﺮﺿﻲ ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ، ﻓﻼ ﺗﺆﺧﺮ ﺯﻭﺍﺟﻬﺎ.

أﻳﻬﺎ ﺍﻟﻮﻟﻲ، ﻻ ﻳﺴﻮﻍ ﻟﻚ أﻥ ﺗﺆﺧﺮ ﺯﻭﺍﺝ ﻣﻮﻟﻴﺘﻚ ﺍﺑﻨﺘﻚ أﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ إﺫﺍ ﺟﺎﺀﻙ ﻣﻦ ﻳﺮﺿﻰ ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﺑﺪﻋﻮﻯ أﻧﻚ ﺗﺮﻳﺪ ﺍلأﺣﺴﻦ ﻭﺗﻨﺘﻈﺮ ﺍلأﻓﻀﻞ، ﻷﻥ ﺧﻴﺮ ﺍﻟﺒﺮ ﻋﺎﺟﻠﻪ، ﻭلأﻥ ﻣﺎ ﺗﻨﺘﻈﺮﻩ ﻏﻴﺮ ﻣﻀﻤﻮﻥ!

أﻳﻬﺎ ﺍﻟﻮﻟﻲ، إﻥ ﺣﺴﻦ ﺍﻟﻌﺸﺮﺓ ﻻ ﺗﺤﺼﻠﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺎﻟﻐﻨﻰ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ أﻭ ﺍﻟﻤﻜﺎﻧﺔ ﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻋﻴﺔ ﺍﻟﺮﻓﻴﻌﺔ؛ إﻧﻤﺎ ﺗﺤﺼﻠﻪ ﺑﺎﻟﺘﻘﻮﻯ، ﻓﺰﻭﺝ ﻣﻮﻟﻴﺘﻚ ﺍﺑﻨﺘﻚ أﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﺭﺟﻞ ﺗﻘﻲ، إﻥ أﻋﺠﺒﺘﻪ أﻛﺮﻣﻬﺎ، ﻭإﻥ ﻟﻢ ﺗﻌﺠﺒﻪ ﻟﻢ ﻳﻈﻠﻤﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﻬﻨﻬﺎ ﻭﻳﺤﻔﻈﻬﺎ.

ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ.

Untuk Anda, sang wali:
Jika putri Anda atau wanita yang di bawah perwalian Anda dikhawatirkan akan terjatuh pada fitnah atau keburukan karena banyaknya hal-hal yang menggoda atau melalaikan dan fitnah yang akan menyeretnya kepada perbuatan yang haram, maka jangan menunda-nunda untuk menikahkannya.

Jika kondisi putri Anda dari sisi sakit atau sebuah keadaan yang menjadikannya tidak seperti wanita yang lain sehingga semua orang tidak ada yang tertarik kepadanya dan sedikit sekali yang menyukainya, namun ada yang mau melamarnya yang dia itu diridhai agama dan akhlaknya, maka jangan menunda-nunda untuk menikahkannya.

Jika kondisi kejiwaan dan agama putri Anda membuatnya sulit untuk bisa menikah dengan siapa pun, bahkan Anda pun sulit merasa tenang untuk menikahkannya dengan siapa pun, maka jika ada yang melamarnya yang Anda merasa dia bisa menerima dan senang dengan putri Anda dan dia adalah orang yang diridhai agama dan akhlaknya, jangan menunda-nunda untuk menikahkannya.

Wahai sang wali:
Tidak boleh bagi Anda untuk menunda-nunda pernikahan wanita yang di bawah perwalian Anda atau putri Anda atau selainnya jika telah datang melamarnya orang yang diridhai agama dan akhlaknya, dengan alasan Anda ingin yang terbaik dan menunggu yang paling utama, karena sesungguhnya sebaik-baik kebaikan adalah yang disegerakan, dan juga karena sesungguhnya apa yang Anda nantikan tidak ada jaminan akan ada.

Wahai sang wali:
Sesungguhnya baiknya pergaulan kehidupan suami istri tidak akan bisa diraih oleh seorang wanita dengan kekayaan yang berlebihan atau kedudukan masyarakat yang tinggi, tetapi hal itu hanya bisa diraih dengan ketakwaan.

Maka, nikahkanlah wanita yang di bawah perwalian Anda atau putri Anda atau selainnya dengan seorang pria yang bertakwa, karena jika dia nanti menyukai istrinya dia akan memuliakannya, namun jika dia tidak menyukainya dia tidak akan menzhaliminya dan juga tidak akan menghinakanya, dan dia akan tetap menjaga istrinya tersebut.

Wassalam.

? Sumber: https://twitter.com/momalbaz/status/770269817492348928

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.