{"id":4548,"date":"2014-07-12T12:06:39","date_gmt":"2014-07-12T04:06:39","guid":{"rendered":"http:\/\/forumsalafy.net\/?p=4548"},"modified":"2014-07-12T12:06:39","modified_gmt":"2014-07-12T04:06:39","slug":"adakah-mahram-sementara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/forumsalafy.net\/?p=4548","title":{"rendered":"Adakah Mahram Sementara?"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: left;\"><strong><a href=\"http:\/\/forumsalafy.net\/wp-content\/uploads\/2014\/07\/mahram.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignleft size-medium wp-image-4575\" src=\"http:\/\/forumsalafy.net\/wp-content\/uploads\/2014\/07\/mahram-300x207.jpg\" alt=\"mahram\" width=\"300\" height=\"207\" srcset=\"https:\/\/forumsalafy.net\/wp-content\/uploads\/2014\/07\/mahram-300x207.jpg 300w, https:\/\/forumsalafy.net\/wp-content\/uploads\/2014\/07\/mahram-1024x707.jpg 1024w, https:\/\/forumsalafy.net\/wp-content\/uploads\/2014\/07\/mahram.jpg 1318w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>ADAKAH MAHRAM SEMENTARA?<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\"><em>Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-\u2019Utsaimin<\/em> pernah ditanya:<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Ada seorang wanita tinggal bersama saudara perempuannya yang telah menikah, dan ia tidak berhijab dari iparnya. Bila ditegur karena perbuatannya itu, ia menjawab bahwa iparnya adalah mahram sementara baginya. Karena selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya, maka tidak boleh iparnya menikahinya. Bagaimana tanggapan Syaikh terhadap hal ini?<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Asy-Syaikh Ibnu \u2018Utsaimin menjawab:<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">\u201cWanita ini memiliki syubhat (kerancuan) yaitu tidak boleh bagi iparnya untuk menikahinya selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya tersebut. Dengan demikian, ia (menurut pemahaman wanita itu) merupakan mahram bagi iparnya sampai waktu tertentu. Akan tetapi pemahaman wanita ini salah karena wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki hanya dalam batas waktu\/ keadaan tertentu, bukanlah mahram bagi lelaki tersebut. Pengertian mahram itu sendiri adalah wanita-wanita yang haram dinikahi seorang lelaki selama-lamanya karena hubungan nasab atau karena sebab yang mubah seperti kekerabatan yang terjalin lewat hubungan pernikahan dan lewat penyusuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\"><strong> Allah Subhanahu wa Ta\u2019ala berfirman menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki:<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\"><em>\u201cJanganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang\u00a0 telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri\u00a0 kalian, saudara-saudara perempuan kalian, \u2018ammah kalian (bibi\/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi\/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian), maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.\u201d\u00a0 (An-Nisa: 22-23)<\/em><br \/>\nDalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang laki-laki mengumpulkan dua wanita yang bersaudara sebagai istri. Dan Allah tidak mengatakan bahwa yang diharamkan adalah menikahi saudara-saudara perempuan istri (ipar), sehingga saudara perempuan istri tidaklah haram selama-lamanya bagi lelaki tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\"><strong>[Diringkas dari Fatawa Al-Haram, 1408 H, hal. 288-292]<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Sumber : <a href=\"http:\/\/asysyariah.com\/adakah-mahram-sementara\/\" target=\"_blank\"><strong>Majalah Asy Syariah<\/strong><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ADAKAH MAHRAM SEMENTARA? Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-\u2019Utsaimin pernah ditanya: Ada seorang wanita tinggal bersama saudara perempuannya yang telah menikah, dan ia tidak berhijab dari iparnya. Bila ditegur karena perbuatannya itu, ia menjawab bahwa iparnya adalah mahram sementara baginya. Karena selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya, maka tidak boleh iparnya menikahinya. Bagaimana tanggapan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4575,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[56],"tags":[1197],"class_list":["post-4548","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-fatwa","tag-adakahmahramsementara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4548","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4548"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4548\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4575"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4548"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4548"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4548"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}