{"id":14353,"date":"2016-04-19T09:43:03","date_gmt":"2016-04-19T02:43:03","guid":{"rendered":"http:\/\/forumsalafy.net\/?p=14353"},"modified":"2016-04-21T17:43:10","modified_gmt":"2016-04-21T10:43:10","slug":"bolehkah-anak-anak-perempuan-mengenakan-baju-anak-anak-laki-laki","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/forumsalafy.net\/?p=14353","title":{"rendered":"BOLEHKAH ANAK-ANAK PEREMPUAN MENGENAKAN BAJU ANAK-ANAK LAKI-LAKI"},"content":{"rendered":"<p><strong>BOLEHKAH ANAK-ANAK PEREMPUAN MENGENAKAN BAJU ANAK-ANAK LAKI-LAKI<\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #993300\"><em>Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah<\/em><\/span><\/p>\n<p><strong>Pertanyaan:<\/strong> <span style=\"color: #000080\">Kami membeli baju untuk anak-anak laki-laki atau untuk anak-anak perempuan, ketika mereka semakin besar maka baju-baju tersebut sudah tidak layak lagi untuk mereka, padahal masih bisa dipakai, maka apakah boleh kami memakaikan baju anak-anak laki-laki kepada anak perempuan atau sebaliknya?<\/span><\/p>\n<p><strong>Jawaban:<\/strong><\/p>\n<p>Tidak boleh bagimu untuk memakaikan baju anak laki-laki kepada anak perempuan dan juga tidak boleh memakaikan baju anak perempuan kepada anak laki-laki, karena hal ini mengandung perbuatan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Padahal terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi was sallam bahwasanya beliau melaknat para wanita yang menyerupai pria dan para pria yang menyerupai wanita.<\/p>\n<p>Para ulama juga telah menyatakan dengan jelas bahwasanya haram memakaikan kepada anak kecil apa saja yang haram dikenakan oleh orang yang telah baligh.<\/p>\n<p>Atas dasar ini maka jika seseorang memiliki kelebihan baju yang tidak bisa lagi dikenakan, yang afdhal adalah dengan menyedekahkannya untuk orang-orang yang membutuhkannya di negerinya atau untuk orang-orang yang membutuhkan di negeri lain dengan cara mengirimnya kepada mereka.<\/p>\n<p>Dan dalam keadaan seperti ini tidak boleh merusak baju-baju tersebut jika masih memungkinkan untuk memanfaatkannya, karena Nabi shallallahu alaihi was sallam melarang dari perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan merusak barang-barang yang masih bisa digunakan di samping adanya orang yang bisa memanfaatkannya merupakan perbuatan menyia-nyiakan harta.<\/p>\n<p>? <span style=\"color: #000000\"><strong>Fatawa Nurun Alad Darb, kaset no. 199<\/strong><\/span><\/p>\n<p>? <strong>Sumber: <span style=\"color: #ff0000\"><a style=\"color: #ff0000\" href=\"http:\/\/www.bayenahsalaf.com\/vb\/showthread.php?t=26106\" target=\"_blank\">http:\/\/www.bayenahsalaf.com\/vb\/showthread.php?t=26106<\/a><\/span><\/strong><br \/>\n??????????<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BOLEHKAH ANAK-ANAK PEREMPUAN MENGENAKAN BAJU ANAK-ANAK LAKI-LAKI Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Kami membeli baju untuk anak-anak laki-laki atau untuk anak-anak perempuan, ketika mereka semakin besar maka baju-baju tersebut sudah tidak layak lagi untuk mereka, padahal masih bisa dipakai, maka apakah boleh kami memakaikan baju anak-anak laki-laki kepada anak perempuan atau sebaliknya? Jawaban: [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13889,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[56],"tags":[3623,3624,3622],"class_list":["post-14353","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-fatwa","tag-bajulakilaki","tag-bajuperempuan","tag-perempuanmemakaibajulakilaki"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14353","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14353"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14353\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13889"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14353"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14353"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14353"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}