{"id":1148,"date":"2014-02-03T12:20:44","date_gmt":"2014-02-03T04:20:44","guid":{"rendered":"http:\/\/forumsalafy.net\/?p=1148"},"modified":"2014-02-03T12:22:26","modified_gmt":"2014-02-03T04:22:26","slug":"hak-hak-suami-atas-istrinya-bagian-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/forumsalafy.net\/?p=1148","title":{"rendered":"Hak-Hak Suami atas Istrinya (Bagian 2)"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\"><a href=\"http:\/\/forumsalafy.net\/wp-content\/uploads\/2014\/02\/bunga-lily.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-1149\" alt=\"bunga-lily\" src=\"http:\/\/forumsalafy.net\/wp-content\/uploads\/2014\/02\/bunga-lily.jpg\" width=\"460\" height=\"300\" srcset=\"https:\/\/forumsalafy.net\/wp-content\/uploads\/2014\/02\/bunga-lily.jpg 460w, https:\/\/forumsalafy.net\/wp-content\/uploads\/2014\/02\/bunga-lily-300x196.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 460px) 100vw, 460px\" \/><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><strong><em>Ditulis Oleh: \u00a0Al Ustadz Abu Umar Ibrahim Hafizhahullah<\/em><\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">\n<p>2. Istri tidak boleh keluar rumah ataupun melakukan safar kecuali dengan seizin suami.<\/p>\n<p>Asy-Syaikh Abdurrahman al-\u2019Adeny menjelaskan:<\/p>\n<p>Dalilnya adalah firman Allah Ta\u2019ala (yang artinya), \u201cHendaklah kalian (wahai wanita) tetap tinggal di rumah kalian.\u201d [al-Ahzab:33]<\/p>\n<p>Rasulullah shallallahu \u2018alaihi wa sallam bersabda, \u201cApabila istri kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, janganlah suami melarangnya.\u201d<\/p>\n<p>Para ulama berkata, \u201cHadits di atas merupakan dalil yang menunjukkan bahwa izinnya istri ada di tangan suami.\u201d<\/p>\n<p>Seandainya izin itu bukan di tangan suami, niscaya Rasulullah shallallahu \u2018alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan para suami agar memberikan izin kepada wanita yang ingin pergi ke masjid.<\/p>\n<p>Hal\u00a0ini\u00a0menunjukkan bahwa urusan keluarnya istri itu di bawah izin suami.<\/p>\n<p>Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu \u2018alaihi wa sallam tidak memperbolehkan para suami untuk melarang istrinya, jika minta izin untuk ke masjid.<\/p>\n<p>Rasulullah shallallahu \u2018alaihi wa sallam bersabda yang maknanya, \u201c(Wahai sekalian suami, yang di tanganmulah perizinan atau pelarangan), apabila istrimu minta izin kepadamu untuk ke masjid, janganlah kamu melarangnya.\u201d<\/p>\n<p>Sekali lagi,hal ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali dengan seizin suaminya.<\/p>\n<p>Adapun safar maka lebih layak lagi bagi istri untuk minta izin kepada suaminya.<\/p>\n<p>Safarnya istri tanpa izin suami dan tanpa kebutuhan yang mendesak (darurat) adalah haram (tidak diperbolehkan).<\/p>\n<p>Namun (yang perlu diperhatikan para suami), di saat yang sama, suami tidak sepatutnya menyusahkan\/melarang istri keluar rumah untuk memenuhi hajatnya, apalagi yang bersifat urgen dan darurat, karena setiap wanita pasti memiliki kebutuhan yang\u00a0dia\u00a0perlukan di luar rumah, misalnya: berobat, silaturrahmi, atau kebutuhan lain yang diperlukan untuk kemaslahatan dan\u00a0kebaikan\u00a0mereka.<\/p>\n<p>Sekali lagi,wahai suami,tidak seyogianya kalian untuk menyusahkan,bersikap kaku,dan menyakiti perasaan istri.<\/p>\n<p>Istri ingin keluar ke masjid, lalu minta izin kepadamu, ternyata engkau tidak mengizinkannya.<br \/>\nMaka dirimu telah terjatuh ke dalam penentangan terhadap petunjuk Rasul agar tidak melarang wanita yang meminta izin kepadamu untuk ke masjid.<br \/>\n(Kecuali, kalau dikhawatirkan timbul fitnah\/kejelekan, atau tidak aman dari fitnah)<\/p>\n<p>Yang mengherankan, si istri ingin keluar rumah untuk thalabul ilmi yang itu bersifat urgen, lalu engkau melarangnya pula.<br \/>\nPadahal, wajib bagimu untuk mengajari dan mendidik istri tentang perkara agama yang dibutuhkan olehnya.<br \/>\nDan ini termasuk hak istri atas suami.<\/p>\n<p>Kecuali\u00a0ya\u00a0ikhwah,<br \/>\nJikalau keluarnya istri ke sebagian kerabatnya menyebabkan rusaknya hubunganmu dengan istrimu.Setiap istri diizinkan ke rumah kerabatnya, pulang2 menjadi buruk akhlaknya, sombong, keras, durhaka, dan semakin berani kepada suaminya.<br \/>\nEngkau merasa dengan kepergiannya ke rumah saudaranya justru menimbulkan dampak negatif\/kerusakan terhadap istri.<\/p>\n<p>Maka,suami yang bijak tentu tidak akan menghalangi istrinya untuk silaturrahmi ke karib kerabatnya, sehingga terjatuh ke dalam perbuatan memutus hubungan silaturrahmi.<\/p>\n<p>Suami harus bisa mengatur dengan baik dalam memberikan izin kepada istrinya. Misalnya, dengan tidak memberikan izin ke rumah kerabatnya tadi, kecuali setelah melewati beberapa waktu lamanya (tidak sering-sering).<br \/>\nWallahu a\u2019lam bish shawab.<\/p>\n<p>Bersambung, insya Allah\u2026.<\/p>\n<p>Fawaid dari dars Manhajus Salikin bab:\u2019Isyratin Nisa oleh asy-Syaikh Abdurrahman al-\u2019Adeny hafizhahullah Ta\u2019ala di Markiz Daril Hadits al-Fiyush.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ditulis Oleh: \u00a0Al Ustadz Abu Umar Ibrahim Hafizhahullah 2. Istri tidak boleh keluar rumah ataupun melakukan safar kecuali dengan seizin suami. Asy-Syaikh Abdurrahman al-\u2019Adeny menjelaskan: Dalilnya adalah firman Allah Ta\u2019ala (yang artinya), \u201cHendaklah kalian (wahai wanita) tetap tinggal di rumah kalian.\u201d [al-Ahzab:33] Rasulullah shallallahu \u2018alaihi wa sallam bersabda, \u201cApabila istri kalian meminta izin untuk pergi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1149,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[164],"tags":[398],"class_list":["post-1148","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-keluarga","tag-hak-hak-suami-atas-istrinya-bagian-2"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1148","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1148"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1148\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1149"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1148"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1148"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/forumsalafy.net\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1148"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}