HUKUM WANITA MEMAKAI EMAS MELINGKAR

HUKUM WANITA MEMAKAI EMAS MELINGKAR

Asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:

ما حكم لبس المرأة للذهب المُحَلَّق؟

Apakah hukum seorang wanita yang memakai emas yang melingkar?

Jawaban:

لا بأسَ بذلك، ولم يُنكِرهُ أحدٌ من أهلِ العِلم المُعتَبَرين، إنما أنكرهُ بعضُ المعاصرين وليس لهُ حُجَّة بذلك، الخواتم مُحَلَّقة وكانت النساء تلبسُها.

Tidak mengapa yang demikian. Tidak ada seorang pun dari kalangan ahlul ‘ilmi (para ulama) mu’tabar yang mengingkari hal itu. Hanyalah yang mengingkarinya sebagian orang-orang yang datang belakangan dalam keadaan tidak memiliki hujjah tentang hal itu. Cincin-cincin yang melingkar adalah (sesuatu) yang dulu para wanita biasa memakainya.

***

Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/16827

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.