APA HUKUM SHALAT DI ATAS SAJADAH YANG DIHIASI (GAMBAR ATAU WARNA-WARNI)?

APA HUKUM SHALAT DI ATAS SAJADAH YANG DIHIASI (GAMBAR ATAU WARNA-WARNI, pen)?

Fatwa Asy-Syaikh AbdulAziz bin Abdillah bin Baz Rahimahullah Ta’ala

Soal:  Apa hukum shalat di atas sajadah yang biasa dipakai untuk shalat dan bergambar sebagian masjid, karena saya mendengar bahwa tidak boleh shalat di atasnya? 

Jawaban: 

Shalat yang dilaksanakan di atas sajadah sah, baik bergambar masjid atau gambar lainnya. Shalat tersebut sah. Namun disyariatkan bagi orang yang melaksanakan shalat agar sajadahnya jauh dari corak bergambar baik gambar masjid atau yang lainnya sehingga tidak menggangu shalatnya, sajadah polos tidak bergambar apapun. Ini yang semestinya dilakukan dan lebih berhati-hati bagi seorang mukmin. Oleh karena ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  ketika melaksanakan shalat di atas kain yang bergambar, setelah salam, beliau kirim kain tersebut kepada Abu Jahm,  ‘Kain tersebut mengganggu shalatku.’ 

Maksud semua ini, seorang mukmin ketika akan shalat memilih pakaian dan sajadah yang tidak menyibukkan shalatnya. Sajadah yang jauh dari perkara sia-sia dan menyibukkan shalatnya, yang tidak ada hiasan yang menyibukkannya. 

Sumber: Fatawa Nur ‘alad darblisy-syaikh Bin Baz 

Http://www.ibnbaz.org.sa/mat/14366 

* Alih bahasa: Abu Bakar Jombang 
Darul Hadits Fiyusy, Lahj, Yaman 

Jum’at, 18 Jumadats Tsaniyah 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.