Hukum Shalat Dengan Pakaian Lengan Pendek

HUKUM SHALAT DENGAN PAKAIAN LENGAN PENDEK

Fatwa (no. 15336)

Pertanyaan: Saya memiliki baju lengan pendek, dan saya mengenakannya untuk shalat.  Apakah boleh bagi saya untuk mengenakannya dalam shalat?

Jawaban:

BOLEH shalat dengan mengenakan baju lengan pendek bagi laki-laki. Akan tetapi apabila dengan lengan panjang sampai pergelangan tangan, maka ini LEBIH AFDHOL.

Allah ta’ala berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد
ٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” [Al A’raf : 31]

Adapun bagi wanita, maka wajib untuk menutup seluruh anggota tubuhnya dalam shalat; kecuali wajah dan kedua telapak tangan tatkala tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya.

Namun apabila ada laki-laki yang bukan mahramnya, maka wajib untuk menutup seluruh tubuhnya baik wajah dan juga kedua telapak tanganya.

Wabillahi taufiq, wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wassalam.

Al Lajnah ad Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’
Small black squareKetua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Small black squareWakil : Abdur Razzaq Afifiy
Small black squareAnggota : Abdul Aziz alusy Syaikh, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan.

Sumber artikel: http://www.alifta.net/fatawa

Alih bahasa : Ibrahim Abu Kaysa

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks