Hukum Seorang Yang Mendengar Adzan Namun Tidak Berangkat Ke Masjid

Hukum Seorang Yang Mendengar Adzan Namun Tidak Berangkat Ke MasjidHUKUM SEORANG YANG MENDENGAR ADZAN NAMUN TIDAK BERANGKAT KE MASJID

Asy Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahulloh-

Pertanyaan :
Apa hukum bagi seseorang yang mendengar adzan, namun ia tidak pergi ke masjid. Akan tetapi ia menunaikan sholat-sholatnya di rumah atau di tempat ia bekerja?

Jawaban :
YANG DEMIKIAN TIDAK BOLEH, bahkan wajib baginya untuk memenuhi panggilan adzan.

Sebagaimana sabda Nabi -Sholallohu ‘alaihi wassalam- :

((من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر))
“Barang siapa yang mendenga adzan, kemudian ia tidak memenuhinya. Maka tidak ada sholat baginya, kecuali seorang yang memiliki udzur.”

Dikatakan kepada Ibnu Abbas : “Apa yang dimaksud udzur?”
Beliau menjawab : “Rasa takut dan sakit”.

Suatu ketika ada seorang buta datang menemui Rasululloh -Sholallohu ‘alaihi wassalam- : “Wahai Rasululloh, saya tidak memiliki seorang yang mengantar saya ke masjid, apakah ada rukhsoh (keringanan) bagi saya untuk sholat di rumah?” Rasululloh bertanya :

((هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال : نعم. قال : فأجب)).

“Apakah engkau mendengar adzan? Dia menjawab : “Ia (mendengar -pent)” Maka beliau -Sholallohu ‘alaihi wassalam- mengatakan : “Maka penuhilah !!”

Apabila orang yang buta saja, yang tidak ada orang yang mengantarnya tidak ada rukhsoh baginya, maka terlebih lagi bagi yang selainnya.

Maka wajib atas setiap muslim untuk bersegera (memenuhi panggilan sholat -pent) pada waktunya dengan berjama’ah.
Adapun kalau jaraknya jauh, dia tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa untuk sholat di rumahnya.

Namun apabila ia mau menanggung kepayahan dan bersabar atasnya, kemudian dia sholat dengan berjama’ah. Maka yang demikian lebih baik dan lebih afdhol.

Al Fatawa Asy Syar’iyyah fil Masail Al ‘Ashriyyah min Fatawa ‘Ulama Biladil Haram (hal. 193-194).
〰〰〰〰
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.