HUKUM PERAYAAN MAULID NABI

HUKUM PERAYAAN MAULID NABI

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Penanya mengatakan: Apa hukum maulid Nabi? Bagaimana hukum orang yang menghadirinya? dan apakah pelakunya diadzab apabila meninggal di atas perbuatan semacam ini?

Jawaban:

Di dalam syariat tidak ada yang menunjukkan adanya perayaan maulid, tidak maulid Nabi shallallahu ‘alaihi was salam dan tidak pula yang lainnya. Yang kami ketahui dari syariat yang suci ini dan yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahli tahkik bahwa perayaan-perayaan maulid merupakan suatu kebid’ahan yang sudah tidak diragukan lagi.

Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam yang merupakan manusia yang paling memberi nasehat, paling mengerti tentang syariat Allah, dan mubaligh dari Allah tidaklah merayakan kelahirannya shallallahu ‘alaihi was salam, tidak shahabatnya, tidak Khulafaur Rasyidin, dan tidak pula selain mereka. Andai perayaan maulid itu benar, baik, dan sunnah, tentulah mereka sudah bersegera melakukannya dan tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi was salam meninggalkannya. Pasti beliau telah mengajarkannya kepada umatnya atau (minimalnya) sudah melakukannya sendiri. Dan pastilah shahabat-shahabat beliau juga telah melakukannya, juga para khalifah beliau radhiyallahu ‘anhum. Namun tatkala mereka meninggalkannya, maka kita mengetahuinya dengan pasti bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat. Demikian juga dengan generasi-generasi yang utama, mereka pun tidak melakukannya. Sehingga dengan itu jelaslah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan.

Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi was salam telah bersabda:

((من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد))

“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”

Dan beliau shallallahu ‘alaihi was salam juga bersabda:

((من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد))

“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contoh (perintah) nya dari kami, maka ia tertolak.”

Dalam hadits-hadits lainnya juga menunjukkan hal tersebut. Dengan ini diketahui bahwa berbagai perayaan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awwal atau di bulan-bulan selainnya, demikian juga perayaan-perayaan maulid yang lainnya seperti maulid al-Badawi, Maulid al-Husein dan selain itu, seluruhnya termasuk dari kebid’ahan yang mungkar yang wajib ditinggalkan oleh seluruh kaum muslimin.

Sungguh Allah telah menggantikan untuk mereka dengan dua hari raya yang agung: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha. Pada dua hari raya tersebut sudah terdapat kecukupan dari mengada-adakan berbagai hari raya dan perayaan mungkar lagi bid’ah.

Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was salam bukanlah dengan melakukan maulid dan merayakannya, tetapi kecintaan Rasul shallallahu ‘alaihi mengharuskan mengikuti beliau, berpegang teguh dengan syari’atnya, membelanya, berdakwah menyeru kepadanya, dan tetap istiqamah di atasnya. Inilah kecintaan yang benar. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

ُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ[1]

“Katakanlah “Bila kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, pasti Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”

Maka kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya bukanlah dengan melakukan maulid-maulid dan bukan pula dengan kebid’ahan-kebid’ahan.
Akan tetapi kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya ialah dengan menaati Allah dan Rasul-Nya, istiqamah di atas syari’at Allah, jihad di jalan Allah, berdakwah menyeru kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam, mengagungkan dan membelanya, serta mengingkari orang-orang yang menyelisihinya.

Demikianlah kecintaan kepada Allah subhanah dan kecintaan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam. Juga dengan meneladani beliau, baik dalam ucapan maupun perbuatan, berjalan di atas manhajnya ‘alaihish shalatu was salam, dan berdakwah kepadanya. Inilah kecintaan yang jujur (benar) yang ditunjukkan oleh amalan syar’i dan amalan yang sesuai dengan syari’atnya.

Adapun keadaannya diadzab atau tidak diadzab, maka ini suatu hal yang lain. Ini kembalinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Bid’ah dan kemaksiatan termasuk sebab-sebab adzab. Akan tetapi seseorang itu terkadang akan diadzab karena sebab perbuatan kemaksiatannya, namun bisa jadi Allah akan mengampuninya; baik karena ketidaktahuannya, atau karena hanya mengikuti seseorang yang melakukan bid’ah tersebut dengan sangkaan bahwa ia itu benar, atau karena amalan-amalan shaleh yang sudah ia kerjakan sehingga hal itu menjadi sebab untuk Allah memaafkannya atau memberinya syafa’at dari para nabi dan orang-orang yang beriman, atau mengampuninya.

Kesimpulannya: Bahwa maksiat dan bid’ah merupakan di antara sebab-sebab adzab. Namun pelakunya berada di bawah kehendak (masyiah) Allah Jalla wa ‘Alla, apabila bid’ahnya bukan bid’ah yang dikafirkan (mukaffarah). Adapun bila bid’ahnya adalah bid’ah yang dikafirkan (mukaffarah) termasuk dari syirik besar, maka pelakunya kekal di dalam Neraka -kita berlindung kepada Allah darinya -. Namun bila tidak ada syirik besar dalam bid’ahnya tersebut, tetapi yang ada hanyalah shalawat-shalawat bid’ah dan perayaan-perayaan bid’ah, tidak ada kesyirikan padanya, maka ini di bawah kehendak Allah seperti halnya perbuatan maksiat.
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala di dalam surat an-Nisa’:

ِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء[2].

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa-dosa yang ada di bawah dosa syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki.”

Adapun person-person yang menjadikan untuk diri mereka sendiri sebuah hari raya karena kelahirannya, maka perbuatan mereka ini adalah mungkar dan bid’ah sebagaimana telah disebutkan. Demikian juga mengada-adakan perayaan untuk ibu-ibu mereka, bapak-bapak mereka, atau guru-guru mereka, semuanya bid’ah yang wajib untuk ditinggalkan dan berhati-hati darinya.

Adapun perkara baru yang diada-adakan oleh Dinasti Fathimiyah yang masyhur itu, maka itu terjadi di Mesir dan Maghrib (Maroko) pada abad keempat dan kelima. Mereka telah mengada-adakan berbagai banyak maulid. Maulid untuk Rasul shallallahu ‘alaihi was salam, maulid untuk al-Hasan dan al-Husein, untuk sayidah Fathimah, dan untuk penguasa mereka. Kemudian setelah itu, terjadi berbagai perayaan maulid setelah mereka dari kalangan syi’ah dan selainnya. Dan itu merupakan suatu kebid’ahan tanpa ada keraguan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam yang merupakan pengajar dan pembimbing, juga para shahabat beliau yang merupakan manusia terbaik setelah para nabi, dan beliau sungguh telah menyampaikan risalah dengan penyampaian yang jelas lagi gamblang, namun beliau tidaklah merayakan maulidnya ‘alaihis shalatu was salam, tidak juga membimbing umatnya untuk melakukannya.

Para shahabat beliau yang merupakan manusia paling utama dan manusia yang paling mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi was salam tidak juga mengadakan perayaan maulid tersebut, demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik di masa-masa generasi utama.

Sehingga diketahuilah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan dan media yang mengantarkan kepada kesyirikan dan sikap ekstrim (ghuluw) terhadap para nabi dan orang-orang shaleh.

Sungguh mereka telah mengagungkannya dengan sikap ghuluw (melampaui batas) dan berbagai pujian yang berisikan kesyirikan kepada Allah di dalamnya, syirik besar, seperti mensifati bahwa mereka mengetahui perkara yang ghaib, atau mereka diseru (diibadahi) selain kepada Allah, atau beristighatsah dengan mereka, dan lain sebagainya. Sehingga dalam perayaan maulid ini terjadi berbagai jenis praktek kesyirikan dalam keadaan mereka tidak menyadarinya atau terkadang mereka tidak menyadarinya. Maka yang wajib adalah meninggalkannya. Perayaan-perayaan maulid ini bukanlah dalil akan kecintaan orang-orang yang merayakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was salam dan bukan dalil bahwa mereka mengikuti beliau.

Tetapi dalil dan bukti yang nyata akan kecintaan dan keteladanan kepada beliau shallallahu ‘alaihi was salam hanyalah dengan mengikuti syariat (ajaran) yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi was salam. Inilah dalil akan kecintaan kepada Allah dan kecintaan kepada Rasul-Nya dengan kecintaan yang jujur, sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

ُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ[3].

“Katakanlah “Bila kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, pasti Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.”

Jadi siapa saja yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka ia wajib mengikuti kebenaran, dengan menunaikan perintah-perintah Allah, meninggalkan perkara-perkara yang telah diharamkan, berhenti di atas batasan-batasan aturan Allah, bersegera menuju keridha’an-Nya, dan berhati-hati dari segala sesuatu yang akan membuat-Nya murka. Ini merupakan dalil dan ini merupakan bukti yang nyata.

Dan inilah yang dahulu para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik berada dan meniti di atasnya.

Adapun perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi was salam, atau maulid asy-Syaikh ‘Abdul Qadir al-Jaelani, atau Badawi, atau fulan dan fulan, maka ini seluruhnya adalah bid’ah dan ini seluruhnya adalah mungkar yang wajib untuk ditinggalkan. Karena kebaikan itu hanyalah ada dalam mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam dan mengikuti para shahabat beliau serta generasi salaf yang shaleh. Sedangkan keburukan itu berada pada perkara baru yang diada-adakan, direka-reka, dan sesuatu yang menyelisihi titian yang para salafush shaleh berada di atasnya. Inilah yang wajib dan inilah yang kita fatwakan. Inilah kebenaran yang para salaful umat berada di atasnya. Dan tidak ada teladan bagi orang-orang yang menyelisihi dan menakwil-nakwil kebenaran ini. Sungguh kehancuran agama di berbagai negara dan tersamarkannya perkara agama dihadapan manusia hanyalah karena sebab takwil (penyimpangan makna), sikap bermudah-mudahan, tampaknya kebid’ahan, dan matinya sunnah. La haula wa la quwwata illa billahi. Wallahul musta’an.

 

Sumber : http://www.binbaz.org.sa/node/4855

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

 

*****************

Catatan kaki :

1] Al ‘Imran: 31
2] an-Nisa’: 48
3] Al ‘Imran: 31

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks