Hukum Penyewaan Yang Berakhir Dengan Kepemilikan

Bolehkahjualbeli2a

HUKUM PENYEWAAN YANG BERAKHIR KEPEMILIKAN

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Apa hukum jual beli mobil yang berakhir dengan kepemilikan (pertanyaan kurang begitu jelas –pent)?

Jawaban:

Tidak halal jual beli dengan system penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan, haram dan tidak halal. Karena hal tersebut merupakan bentuk dua akad dalam satu akad yang terkumpul. Yaitu akad sewa dan akad jual beli, serta semua akad yang memiliki beberapa macam dan syarat-syarat. Dan tidak mungkin syarat pada akad yang ini akan bisa singkron dengan syarat pada akad yang itu. Padanya juga terdapat gharar (penipuan) dan ketidakjelasan. Tidak diketahui kapan akan rusak barangnya setelah itu. Bisa jadi sebuah barang akan rusak atau jatuh harganya hingga tidak ada harganya sama sekali. Ini adalah jual beli yang tidak jelas dan tidak diketahui keadaan akhirnya. Dan telah muncul fatwa, bahkan juga keputusan Hai’ah Kibarul Ulama yang menyatakan bahwa ini adalah akad yang haram. Jual beli dengan system sewa yang berakhir dengan kepemilikan merupakan akad yang haram.

~Audio Download di Sini

Ditranskrip dan diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy
Kamis, 27 Rabi’uts Tsany 1435 H
Daarul Hadits – Ma’bar – Yaman

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks