HUKUM PELEDAKAN-PELEDAKAN DI NEGERI KAFIR

HUKUM PELEDAKAN-PELEDAKAN DI NEGERI KAFIR

Asy Syaikh Zaid al Madkhali rahimahullah

Pertanyaan: Semoga Allah membalas anda kebaikan. Di sana ada sebagian orang yang mengatakan bahwa peledakan di negeri orang-orang kafir merupakan hak pembalasan terhadap apa yang sudah mereka perbuat dari berbagai tindak pembantaian terhadap kaum muslimin di negeri Palestina dan selainnya. Maka apa landasan dalam masalah ini?

Jawaban:

Orang ini berucap seenak pikirannya sendiri yang tidak dibangun di atas ilmu. Karena di antara negara memiliki berbagai ikatan dan perjanjian dan setiap negara mengamankan sisi negara yang lainnya, maka tidaklah boleh berkhianat. Dan peledakan  ini bukanlah bagian dari jihad yang disyari’atkan, bahkan termasuk perkara yang diharamkan dan dilarang. Tatkala mendatangkan kerugian (bagi kaum muslimin) yang ditimbulkan olehnya, maka ini adalah serangan yang tidak diperbolehkan meskipun terhadap orang kafir. Ini selama-lamanya tidaklah benar dan tidaklah didukung oleh dalil. Bahkan antara negera-negara tersebut memiliki berbagai ikatan, perjanjian, dan kesepakatan, maka tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk menempuh jalan kekacauan sehingga akan tersebarnya kekacauan di dunia. Lalu perkaranya menjadi berbalik sehingga tindakan itu akan merugikan kaum muslimin, orang-orang selain mereka, orang-orang yang tidak bersalah, dan orang-orang yang darahnya dilindungi oleh Islam.

Peledakan, pembunuhan senyap, dan irtijaliyah syaithaniyah (serangan spontanitas tanpa persiapan) ini tidaklah dibangun di atas dalil-dalil dari al-Kitab maupun as-Sunnah.

Bahkan sekedar berlandas pemahaman-pemahaman keliru yang para pelakunya terjatuh dalam kesalahan padanya sehingga mereka memikul dosa-dosanya dan dosa orang-orang yang mereka sesatkan dengan tanpa ilmu seperti orang-orang yang mereka rekrut sehingga menaati dan mengikuti mereka dengan tanpa berlandas bukti yang jelas. Bahkan mereka memuaskan para pengikutnya “Bahwa mereka tengah tengah berada dalam jihad di jalan Allah” padahal mereka dusta tentangnya. Karena jihad yang benar itu hanyalah bila sudah terpenuhi syarat-syaratnya dan terangkat penghalang-penghalangnya.

Maka apakah kelompok yang sesat itu telah menempuh jalan jihad yang benar? jawabannya tentu tidak. Apakah mereka memiliki sesuatu dari kekuasaan (landasan) syar’iyyah? jawabannya mereka tidaklah memiliki kekuasaan (landasan) kecuali hanya mengekor hawa nafsunya dan menaati syaithan, sehingga mereka melakukan apa yang sudah mereka perbuat dari berbagai kerusakan dalam menumpahkan darah dan menghancurkan harta benda karena lalim, hasad, zhalim, dan permusuhan.

Maka atas mereka apa yang mereka berhak mendapatkannya dari berbagai hukuman orang-orang yang berbuat kerusakan dan kejahatan.

Nuzhatul Qari’ fi syarhi Kitabil ‘Ilmi min Shahihil Bukhari.

Karya al-Allamah al-Mujtahid Zaid bin Muhammad al-Madkhali rahimahullah 102 -103

Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

~~~~~~~~~~~~
حكم التفجيرات في بلاد الكفار

سؤال : جزاك الله خيراً، هناك بعض الناس يقول: إن التفجير في بلاد أهل الكفر حق مقابلة بما يفعلونه من مجازر المسلمين في فلسطين وغيرها فما هو الأصل في هذه المسألة؟
الجواب: هذا يقول برأيه الذي لا يدعمه أثارة من علم، لأن بين الدول معاهدات ومواثيق وكل دولة تأمن جانب الأخرى فلا يجوز الغدر، وليس هذا من الجهاد المشروع، بل من الإجرام الممنوع.

لما يترتب عليه من الضرر وهذا اعتداء لا يصح وإن كان على كافر فإنه لا يصح أبدا، ولا يسعفه دليل، بل الدول بينها مواثيق ومعاهدات واتفاقيات، فلا يجوز لأحدٍ أن يسلك سبيل الفوضى حتى تنتشر الفوضى في العالم، فتنقلب الأمور تصبح ضررا على المسلمين وعلى غيرهم وعلى البرءاء من الناس، والذين عصم الإسلام دماءهم.

هذا التفجير وهذه الأغتيالات وهذه العمليات الارتجالية الشيطانية ما قامت على أدلة من الكتاب والسنة، بل بحسب مفاهيم خاطئة أخطأ فيها أهلها فحملوا أوزارهم وأوزار من أضلوهم بغير علم ممن جندوهم فأطاعوهم واتبعوهم بغير برهان، بل أقنعوهم بأنهم في جهاد في سبيل الله، وكذبوا في ذلك، إنما الجهاد الحق الذي توفرت شروطه، وانتفت موانعه.  فهل سلكت الفئة الضالة طريق الجهاد الحق؟ الجواب لا، وهل لهم شيء من السلطة الشرعية؟ والجواب لا سلطة لهم إلا اتباع الهوى، وطاعة الشيطان، ففعلوا ما فعلوا من الفساد في سفك الدم اء، وتدمير  لأموال بغيًا وحسدًا، وظلمًا وعدوانًا، فعليهم ما يستحقون من عقوبات أهل الفساد والإجرام.

نزهة القاري في شرح كتاب العلم من صحيح البخاري

للعلامة المجتهد زيد بن محمد المدخلي – رحمه الله –  ١٠٢-١٠٣

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks