HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK PEREMPUAN DI TEMPAT YANG BERCAMPUR ANTARA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI

HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK PEREMPUAN DI TEMPAT YANG BERCAMPUR ANTARA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan: Hukum pendidikan anak wanita di dalam sekolah yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan

Jawaban:

Sekolah-sekolah yang bercampur baur antara anak laki-laki dan perempuan memiliki bahaya yang besar di dalamnya. Yang wajib adalah tidak memasukkan anak-anak perempuan ke dalam sekolah-sekolah tersebut karena tidak adanya penjagaan bagi mereka.

Hemat saya bahwa tidak memasukkan mereka ke dalam sekolah-sekolah tersebut adalah tindakan yang benar. Dan engkau akan jauh lebih banyak berbuat baik dalam mendidik puterimu di rumah. Maka sudah sepantasnya engkau memilihkan sekolah yang baik bagi puterimu.

Sumber: http://tiny.cc/binbaz

Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

س: حكم تدريس البنات في المدارس المختلطة؟
——————————
ج: المدارس المختلطة فيها خطر عظيم، والواجب عدم إدخال البنات فيها لعدم صيانتهن.

والذي أرى: أن عدم إدخالهن المدارس المذكورة هو الصواب، وأحسنت كثيراً في تدريس ابنتك في المنزل، وينبغي أن تختار لها المدرسة الصالحة.

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks