Hukum Menulis Bismillah pada Kartu Undangan

HUKUM MENULIS BISMILLAH PADA KARTU UNDANGAN

Pertanyaan:  Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur`an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasihat anda dalam hal ini?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz  menjawab:

“Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Bila ia menyebutkan ayat Al-Qur`an yang sesuai di kartu/surat undangan tersebut maka tidak menjadi masalah. Orang yang menerima kartu/surat undangan tersebut wajib untuk memuliakannya, karena di dalamnya ada ayat-ayat Allah Subhanahu wa ta’ala. Jangan dibuang di tempat sampah atau di tempat hina lainnya.

Kalau sampai kartu/surat undangan bertuliskan ayat Al-Qur`an itu ia hinakan maka ia berdosa. Adapun si penulisnya tidaklah berdosa. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan sahabatnya untuk menuliskan ‘Bismillahir rahmanir rahim’ pada surat-surat yang beliau kirimkan. Dan terkadang beliau memerintahkan untuk menulis beberapa ayat Al-Qur`an dalam surat tersebut.

Dengan demikian, orang yang menulis hendaklah menuliskan tasmiyah sesuai dengan yang disyariatkan, dan ia menyebutkan beberapa ayat berikut hadits-hadits ketika dibutuhkan. Sedangkan orang yang menghinakan tulisan tersebut atau surat tersebut, ia berdosa. Semestinya ia menjaganya, atau bila ingin membuangnya (karena sudah tidak terpakai) hendaknya ia bakar atau dipendam. Bila dibuang begitu saja di tempat sampah, menjadi mainan anak-anak, menjadi pembungkus barang atau yang semisalnya, ini tidaklah diperbolehkan.

Sebagian orang menjadikan surat kabar dan lembaran (yang di dalamnya ada ucapan basmalah atau ayat-ayat Al-Qur`an) sebagai alas untuk makanan atau pembungkus barang yang dibawa ke rumah. Semua ini tidak diperbolehkan karena ada unsur penghinaan terhadap surat kabar/majalah/lembaran tersebut sementara di dalamnya tertulis ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semestinya lembaran tersebut disimpan di perpustakaannya, atau di tempat mana saja, dibakar atau dipendam di tempat yang baik. Demikian pula mushaf Al-Qur`an bila telah sobek tidak bisa lagi digunakan, maka mushaf tersebut dipendam di tanah yang bersih atau dibakar, sebagaimana dahulu ‘Utsman bin ‘Affan membakar mushaf-mushaf yang tidak lagi diperlukan.

Kebanyakan manusia tidak memerhatikan perkara ini, sehingga harus diberi peringatan. Sekali lagi untuk diingat, lembaran dan surat-surat (yang ada ayat Al-Qur`an) yang tidak lagi dibutuhkan, hendaknya dipendam dalam tanah yang bersih atau dibakar. Tidak boleh digunakan sebagai pembungkus barang atau yang lainnya, dijadikan alas makan, atau dibuang di tempat sampah. Semuanya ini merupakan kemungkaran yang harus dicegah.

Apakah boleh disobek-sobek? Maka jawabannya, kalau cuma disobek dikhawatirkan masih tertinggal nama Allah atau nama Ar-Rahman atau nama-nama Allah l yang lain, ataupun tertinggal beberapa potong ayat yang tidak ikut tersobek. Apakah boleh debu bekas pembakarannya dibiarkan saja diterbangkan oleh angin? Jawabannya, hal itu tidaklah menjadi masalah. Wallahul musta’an.”

[Fatawa Nurun ‘ala Darb, hal. 389-391]

Sumber: Majalah Asy Syariah

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.