Hukum Menghadiri Shalat Jum’at Dan Shalat Jama’ah Bagi Musafir Apabila Sudah Tiba Di Sebuah Daerah Yang Dituju

Shalat Jumat dan Shalah berjamaah bagi musafirHUKUM MENGHADIRI SHALAT JUM’AT DAN SHALAT JAMA’AH BAGI MUSAFIR APABILA SUDAH TIBA DI SEBUAH DAERAH YANG DITUJU

Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu-

Pertanyaan: Apakah boleh bagi musafir untuk tidak menghadiri sholat jum’at dan sholat jama’ah?

Jawaban :

TIDAK BOLEH. Bahkan wajib bagi setiap orang yang mendengar adzan untuk memenuhi seruan tersebut, baik dia orang yang mukim atau musafir.
Maka seorang musafir yang tinggal (untuk sementara waktu -pent) di sebuah daerah pada hari jum’at kemudian dia mendengar adzan, maka wajib atasnya untuk memenuhi seruan tersebut.

Alloh Ta’ala berfirman :

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ) الجمعة : ٩.

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru kepada kalian untuk sholat jum’at maka bersegeralah kalian untuk mengingat Alloh.” Al Jumu’ah : 9.

Saya bertanya kepada musafir ini : “Apakah engkau orang mu’min atau bukan?”

Niacaya dia menjawab : Iya, saya termasuk orang mu’min.

Maka kami katakan : Apabila engkau seorang mu’min, lantas bagaimana jawabanmu kepada Alloh nanti di hari kiamat dalam keadaan (ayat ini) ditujukan kepadamu.

Alloh Ta’ala befirman :

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ)

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru kepada kalian untuk sholat jum’at maka bersegeralah kalian untuk mengingat Alloh.” Al Jumu’ah : 9

Adapun kalau keadaannya dia dalam perjalanan dan melintasi suatu daerah di jalan raya kemudian dia mendengar adzan,
Maka saya katakan : Tidak wajib atasmu untuk berhenti kemudian sholat, dikarenakan engkau sedang dalam perjalanan.

Adapun orang yang mukim maka wajib baginya untuk menghadiri (sholat jum’at -pent) begitu pula sholat-sholat jama’ah.

Dikarenakan Nabi -Sholallohu ‘alaihi wassalam- bersabda mengenai sholat jama’ah :

((من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر))

“Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian tidak memenuhinya maka tidak ada sholat baginya kecuali orang yang memiliki udzur.”

Dan safar bukan termasuk udzur, dengan dalil : Bahwa Alloh memerintahkan sholat dengan berjama’ah dalam peperangan.

Sumber: Silsilah Liqo Syahri (Liqo 69)

Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks