HUKUM MENGERJAKAN SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG TELAH KELUAR DARI NEGERINYA UNTUK SAFAR ATAU TAMASYA

HUKUM MENGERJAKAN SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG TELAH KELUAR DARI NEGERINYA UNTUK SAFAR ATAU TAMASYA

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Ada beberapa orang keluar sejauh 20 atau 30 km dari kota dan tiba waktu shalat Jum’at, maka apakah boleh bagi mereka untuk mendirikan shalat Jum’at?

Jawaban: Tidak boleh mendirikan shalat Jum’at di luar kota, sama saja seseorang pergi dalam rangka safar atau tamasya, karena Nabi shallallahu alaihi was sallam tidak pernah mengerjakan shalat Jum’at di tengah safar, bahkan pada hari Arafah yang merupakan hari terbesar berkumpulnya manusia, beliau tidak mengerjakan shalat Jum’at. Maka jika seseorang menjamak shalat Jum’at (dengan ashar) dalam keadaan seperti ini -barakallah fiik- perlu saya sampaikan kepadanya bahwa dia wajib mengulang shalat dua rakaat jika di sedang safar, namun jika dia tidak sedang safar maka dia mengulangnya empat rakaat.

Penanya: Walaupun misalnya safar tersebut sudah 2 tahun atau lebih?

Asy-Syaikh: Walaupun 2 tahun atau lebih, hutang tidaklah gugur dengan sebab lamanya waktu.

***

? Sumber audio: http://tinyurl.com/hr4oa3m

Download
Judul: HUKUM MENGERJAKAN SHALAT JUM'AT BAGI ORANG YANG TELAH KELUAR DARI NEGERINYA UNTUK SAFAR ATAU TAMASYA Pembicara: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Tanggal: 26 Dhu al-Hijjah 1437
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks