HUKUM MEMBUNUH SERANGGA DI RUMAH

HUKUM MEMBUNUH SERANGGA DI RUMAH

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Serangga-serangga yang ditemukan di rumah seperti semut, kecoa dan semisalnya, apakah boleh membunuh itu semua dengan air atau membakarnya, atau apa yang mesti saya perbuat?

Jawaban:

Serangga-serangga ini jika mengganggu maka ia boleh dibunuh, akan tetapi jangan dibakar. Cukup dibunuh dengan berbagai obat pembasmi lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

خمس من الدواب كلهن فواسق يقتلن في الحل والحرم الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور)) وفي لفظ ((والحية

“Lima binatang tergolong binatang fasiq semua, hendaknya dibunuh baik ketika halal ataupun sedang ihram.

1. Burung Gagak
2. Elang
3. Tikus
4. Kalajengking dan
5. Anjing Gila. Dalam lafazh lainnya: “dan ular.”

Maka binatang-binatang ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkabarkan akan gangguannya, bahwasanya ia binatang fasiq, yakni mengganggu dan beliau mengijinkan untuk membunuhnya.

Demikian juga yang semisal itu dari serangga-serangga boleh dibunuh baik ketika halal ataupun sedang ihram, jika didapati gangguan darinya seperti semut, kecoa, nyamuk dan yang semisalnya dari hewan yang mengganggu.

***

Sumber: http://binbaz.org.sa/fatawa/1813

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks