HUKUM MEMBERI SALAM KEPADA NON MUSLIM
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kemudian ditanya tentang hukum memberi salam kepada non muslim.
Maka beliau menjawab: Memulai salam kepada mereka haram, tidak boleh dilakukan karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Jangan kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dengan salam dan jika kalian bertemu mereka di jalan maka arahkan mereka ke (tempat) yang tersempit.” (Shahih, HR. Muslim)
Dalam kesempatan lain beliau –Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin – mengatakan: Jika ada orang kafir memberi salam kepada seorang muslim dengan salam yang jelas “Assalamu ‘alaikum,” maka kamu menjawab: “‘Alaikassalam” (atau “Wa ‘alaikumus salam” -pent) berdasarkan keumuman firman Allah:
“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (An-Nisa: 86)
Adapun jika tidak jelas ucapan salamnya maka kamu jawab: “Wa ‘alaik.” Demikian juga jika jelas mengatakan: “Assamu ‘alaikum,” yang artinya kematian atas kamu, maka dijawab: “Wa ‘alaik” (semoga atas kamu juga).
Wallahu a’lam.
———————————————————————————————————————————————————-
Diterjemahkan dari kumpulan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berjudul Majmu’ Fatawa jilid ketiga pada pembahasan Al-Wala wal Bara oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc
——————————————
Sumber: Majalah Asy Syariah