Hukum Memberi Salam Kepada Non Muslim

Jabat tangan copyHUKUM MEMBERI SALAM KEPADA NON MUSLIM

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kemudian ditanya tentang hukum memberi salam kepada non muslim.
Maka beliau menjawab: Memulai salam kepada mereka haram, tidak boleh dilakukan karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Jangan kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dengan salam dan jika kalian bertemu mereka di jalan maka arahkan mereka ke (tempat) yang tersempit.”  (Shahih, HR. Muslim)

Dalam kesempatan lain beliau –Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin – mengatakan: Jika ada orang kafir memberi salam kepada seorang muslim dengan salam yang jelas “Assalamu ‘alaikum,” maka kamu menjawab: “‘Alaikassalam” (atau “Wa ‘alaikumus salam” -pent) berdasarkan keumuman firman Allah:

“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (An-Nisa: 86)

Adapun jika tidak jelas ucapan salamnya maka kamu jawab: “Wa ‘alaik.” Demikian juga jika jelas mengatakan: “Assamu ‘alaikum,” yang artinya kematian atas kamu, maka dijawab: “Wa ‘alaik” (semoga atas kamu juga).
Wallahu a’lam.

———————————————————————————————————————————————————-

Diterjemahkan dari kumpulan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berjudul Majmu’ Fatawa jilid ketiga pada pembahasan Al-Wala wal Bara oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

——————————————

Sumber: Majalah Asy Syariah 

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.