HUKUM MEMBELANJAKAN HARTA ZAKAT UNTUK PEMILU
Ada sebagian orang dari kalangan partai politik islam yang mengatakan, bolehnya membelanjakan harta zakat untuk mensukseskan pemilihan umum.
Hal tersebut berdasarkan fatwa bahwa perbuatan itu termasuk menunaikan zakat di jalan Allah.
Maka apakah dibenarkan bagi kami untuk mengatakan bahwa ucapan ini adalah bid’ah?
Dijawab oleh asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafidzahullah Ta’ala :
“Ucapan ini bid’ah dan bahkan lebih dari itu. Karena pemilihan umum ini tidak berasal dari syari’at kita. Kita hanya berurusan dengan pemilihan umum ketika kondisi terpaksa (gawat darurat).
Maka ucapan ini sungguh mengherankan.!
Bagaimana mungkin ada orang yang mengaku menisbatkan kepada ilmu, namun memfatwakan fatwa semisal ini. Yang tidak ada padanya dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wa salam-).
Dan juga tidak diambil dari Atsar para Imam (Salafus Shalih) pendahulu umat ini.!
Akan tetapi demikianlah jika akal telah dijadikan sebagai hakim dan hawa nafsu telah menguasai. Maka akan menjadi buta penglihatannya (terhadap al-Haq).”
Sumber : http://ar.alnahj.net/fatwa/111
Atau http://ar.alnahj.net/sites/
Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy Indonesia