HUKUM MEMBATASI JUMLAH KETURUNAN DENGAN ALASAN SUPAYA LEBIH FOKUS DALAM BERIBADAH
Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu-
Pertanyaan : Ada seorang memiliki 4 anak dia mengatakan : Sesungguhnya dia menginginkan membatasi jumlah keturunan, dan sudah merasa cukup dengan anak yang ada, dengan alasan supaya bisa lebih fokus dalam beribadah kepada Rabbnya.
Dikarenakan banyak anak akan memalingkan perhatiannya (dalam beribadah).
Apakah ia berdosa atas perbuatannya itu ataukah tidak?
Jawaban :
INI MERUPAKAN CARA PANDANG YANG SEMPIT, mendidik anak-anak juga termasuk ketaatan kepada Alloh.
Apabila anak-anakmu mendapat hidayah dengan sebab dirimu, maka ini akan memberikan manfaat kepadamu baik tatkala engkau masih hidup atau seteleh meninggal dunia.
Sebagaimana Nabi -Sholallohu ‘alaihi wassalam- bersabda :
((إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له))
“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya. Kecuali dari 3 perkara : Shodaqoh jariyyah, ilmu yang diambil manfaatnya dan anak sholeh yang mendo’akan kebaikan kepadanya.”
Kemudian kami katakan kepada anda : Banyak anak merupakan bentuk memperbanyak jumlah umat, dan Nabi -Sholallohu ‘alaihi wassalam- menganjurkan seseorang menikah dengan perempuan yang penyayang, dan perempuan yang subur (banyak keturunannya) dalam rangka untuk memperbanyak anak.
Beliau -Sholallohu ‘alaihi wassalam- mengkhabarkan bahwa beliau akan berbangga kepada para nabi dengan banyaknya umat beliau pada hari kiamat.
Seharusnya si penanya kembali kepada pengaharahan ini. Supaya dia memperbanyak anak, banyak rezekinya dan memperbanyak anak yang mendapat hidayah dengan sebab dirinya.
Dan mereka anak-anak tersebut sebagai simpanan (aset) bagi dirinya baik tatkala dia masih hidup atau setelah meninggalnya, dan dalam rangka mewujudkan berbangganya Nabi -Sholallohu ‘alaihi wassalam- nanti pada hari kiamat.
Sumber: Silsilah Liqo Syahri 7
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa