Hidup Bersama Dengan Pasangan Yang Tidak Shalat

Pasangan Yang Tidak ShalatHIDUP BERSAMA DENGAN PASANGAN YANG TIDAK SHALAT

Pertanyaan:  Istri saya tidak menunaikan shalat, puasa, dan kewajiban-kewajiban agama yang lain, demikian pula kewajibannya sebagai istri. Namun saya terus-menerus memberikan pengajaran kepadanya, hanya saja ia tetap tidak mengerjakan shalat lima waktu seluruhnya, bahkan sering meninggalkannya. Ia mengolok-olok saya ketika saya mengajarinya atau menyuruhnya shalat. Lalu apa hukumnya terus hidup bersamanya, sementara sulit untuk menikah dengan wanita lainnya yang shalihah, disebabkan mahar yang mahal dan sungguh ini menjadi penghalang besar dalam pernikahan?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih ibnu Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:

“Tidak boleh terus hidup bersama dengan wanita yang demikian sifatnya, ia mengolok-olok shalat, menertawakan orang yang menyuruhnya shalat, dan ia (sendiri) meninggalkan shalat. Wanita seperti itu kafir yang berarti tidak boleh hidup bersamanya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan janganlah kalian tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan wanita-wanita kafir.” (Al-Mumtahanah: 10)

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka mau beriman. Sesungguhnya budak wanita yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah: 221)

Wanita tersebut kafir selama ia tidak mengerjakan shalat, bahkan mengejek shalat berikut orang yang menyuruhnya shalat. Karenanya, tidak boleh engkau hidup bersamanya.

Adapun ucapanmu, sulit untuk menikah lagi, maka Allah Subhanahu Wa’tala akan memudahkan hal-hal yang baik. Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah  akan menggantikan yang lebih baik untuknya.

Kesimpulannya, tidak boleh seorang suami terus hidup bersama dengan istri yang demikian keadaannya, selama ia tidak mau bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjaga shalat. Wanita seperti itu tidak boleh menjadi istri seorang muslim dan tidak boleh seorang muslim terus menahannya dalam ikatan pernikahan.”

[Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 1/337]

—————————————————–

Sumber : Majalah Asy Syariah

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.