HARUSKAH MENGAKUI DAN MENJELASKAN KESALAHAN YANG TELAH TERSEBAR
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Fadhilatus Syaikh, bukankah yang lebih utama bagi seseorang yang berijtihad lalu salah, untuk mengatakan: “Ini dari syetan dan dari diri saya?”
Asy-Syaikh:
Jika dia mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakr, maka ini merupakan perkara yang bagus. Ini termasuk bentuk pengumuman dan menjelaskan kekurangan diri serta mengakui kesalahan. Ini merupakan perkara yang bagus. Namun tidak harus, tidak harus baginya untuk mengatakan hal semacam itu. Tetapi dia akui dalam hatinya dan dia akui kesalahannya di dalam hatinya. Adapun untuk menyatakan terang-terangan maka ini tidak harus. Adapun jika ada seseorang yang mengambil ijtihadnya yang salah tersebut, yaitu jika dia telah menulis pendapatnya tersebut dalam bentuk fatwa atau dalam sebuah kitab dan dia telah mengeluarkannya kepada manusia, lalu dia mengetahui bahwa itu salah, maka harus mengumumkan dan mencabut pendapatnya tersebut, agar dia tidak menipu manusia dengan kesalahannya itu. Dan agar dia tidak bertanggung jawab atas kesalahan manusia yang mengikutinya dan agar dia tidak menanggung dosa mereka. Maka hendaknya dia mengumumkan bahwa dia telah mencabut fatwa dan pendapat tersebut serta menjelaskan bahwa dia telah salah padanya.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/
* Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 22 Jumaadats Tsaniyah 1435 H