Haruskah Beristinja dari Segala Sesuatu yang Keluar dari Qubul dan Dubur?

Haruskah Beristinja dari Segala Sesuatu yang Keluar dari Qubul dan Dubur?

Tentang masalah ini Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan,
“Seorang muslim diharuskan beristinja dari segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), baik dengan air (istinja) maupun dengan batu (istijmar).

Dalilnya adalah,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah Ali bin Abi Thalib beristinja dari air mazi.” (HR. al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

Dalil lainnya adalah hadits Salman,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah kami agar tidak beristinja kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim no. 262)

Namun, seseorang tidak diwajibkan beristinja apabila hanya buang angin. Sebab, angin yang keluar dari dubur tanpa diikuti kotoran bukanlah najis. Sama saja, angin tersebut mengeluarkan suara atau tidak, meskipun memiliki bau yang tidak sedap, ia tetap bukan najis. Tidak perlu beristinja dari sesuatu yang tidak najis.

Seorang muslim juga tidak diwajibkan beristinja dari air mani. Sebab, air mani juga bukan najis.

Adapun jika yang keluar darinya adalah sesuatu yang jarang terjadi, seperti batu kecil/kerikil, perlu dilihat terlebih dahulu. Jika ada kotoran yang keluar bersamanya, dia wajib beristinja. Jika tidak, dia tidak wajib beristinja.

(Lihat asy-Syarhul Mumti’ 1/139-141)

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks