Hak-Hak Istri atas Suaminya (Bagian 4)

 

hakistriterhadapsuami4

Ditulis oleh: Ustadz Abu Umar Ibrahim Hafizhahullah 

★ Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata, “Wajib atas suami untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada istri.”

Asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny menjelaskan:

Di antara hak istri atas suaminya adalah dinafkahi dan diberi pakaian dengan cara yang baik.

Sebagaimana suami memiliki hak atas istrinya, demikian pula istri memiliki hak atas suaminya.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” [an-Nisa: 34]

Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik.” [an-Nisa: 19]

Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), ” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang baik.” [al-Baqarah: 228]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Sesungguhnya istrimu memiliki hak atasmu.” [Muttafaqun ‘alaih]

Jadi, wanita memiliki hak atas suaminya sebagaimana suami juga memiliki hak atas istrinya.

Di antara hak istri atas suami adalah nafkah.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik.” [al-Baqarah: 233]

Perintah ini ditujukan untuk suami.
Jadi, wajib atas suami untuk menafkahi istrinya dan memberi pakaian kepadanya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Mu’awiyah al-Qusyairi, beliau berkata, “Aku bertanya, wahai Rasulullah, “Apa hak istri atas kita?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau memberinya makan, jika engkau makan; dan engkau memberinya pakaian, jika engkau berpakaian; janganlah engkau memukul wajah, mencelanya, dan memboikot istri kecuali di rumah.”

Inilah hak istri atas suami.
Maka, wajib atas suami untuk menafkahi istrinya dengan cara yang baik.
Dan termasuk dari nafkah adalah pakaian.

Bagi para istri,
Janganlah engkau menyusahkan suamimu (dengan berbagai tuntutanmu).
Hendaklah engkau bersabar atas kefakiran dan sedikitnya harta suamimu.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya.” [ath-Thalaq: 7]

Barang siapa yang diluaskan rezekinya oleh Allah, hendaknya dia berbuat baik kepada istri dan anak2nya serta menyenangkan mereka, karena hal ini termasuk mempergauli mereka dengan cara yang baik.

(Asy-Syaikh Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsir terhadap ayat di atas, “Hendaklah orang yang kaya (mampu), menafkahi (istrinya) dari kekayaannya, dan janganlah dia menafkahi istrinya seperti nafkah yang diberikan oleh orang yang fakir-pen).

Akan tetapi, tentunya nafkah yang diberikan itu tidak berlebih-lebihan, boros, menghambur-hamburkan harta, dan tidak merusak/menimbulkan dampak yang buruk bagi mereka.

Karena, terkadang dengan banyaknya nafkah, harta, dan pemberian, hal itu  justru tidak baik dan merusak mereka.

Wallahu a’lam bish shawab.
Bersambung, insya Allah.

Fawaid dari dars Manhajus Salikin bab: ‘Isyratin Nisa oleh asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah Ta’ala di Markiz Daril Hadits al-Fiyush.

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks