HAI’AH KIBAR ULAMA (DEWAN ULAMA SENIOR) KERAJAAN ARAB SAUDI MENGUTUK KERAS BOM BUNUH DIRI DENGAN SASARAN 3 GEREJA DI INDONESIA
Riyadh 27 Sya’ban 1439 H / 14 Mei 2018 M.
Sekretariat Jendral Dewan Ulama Senior mengutuk keras bom bunuh diri yang terjadi di Indonesia dengan sasaran tiga gereja dan menyatakan itu sebagai kejahatan yang sangat keji, sekaligus sebagai bentuk kezhaliman dan sikap melampaui batas yang telah diharamkan oleh Syari’at Islam dan para pelakunya dinyatakan sebagai pelaku kejahatan.
Agama Islam belepas diri dari aksi-aksi kejahatan seperti ini, karena mengandung banyak keharaman, antara lain: pengkhianatan, penipuan, sikap melampaui batas, kejahatan, dan membuat takut orang-orang yang sedang dalam kondisi aman.
Sekretariat Jendral Dewan Ulama Senior menekankan kembali bahwa Islam mengharamkan terorisme dan menganggap pelakunya sebagai pelaku kejahatan. Semua itu adalah pengerusakan dan kejahatan murni yang ditentang oleh Syariat Islam serta fitrah manusia, sebagaimana yang dikandung oleh keumuman Firman Allah,
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَاد
“Jika dia berpaling (dari kalian) dia akan berjalan di muka bumi untuk melakukan kerusakan padanya serta membinasakan berbagai tanaman dan hewan-hewan ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (al-Baqarah : 205) ¹
Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi melalui Sekretariat Jendral telah mengeluarkan sejumlah pertanyaan dan keputusan resmi terkait berbagai aksi terorisme, terlepas dari kewarganegaraan atau latar belakang agama para korbannya.
Maka sesungguhnya kehormatan darah manusia dan keharaman membuat takut orang-orang yang sedang dalam kondisi aman merupakan suatu perkara yang telah jelas dan pasti (keharamannya) dalam Agama Islam. *Sungguh para ulama Islam telah ijma (konsesus) bahwa terorisme adalah kejahatan dan kejelekan yang harus diperangi dan ditumpas hingga ke akar-akarnya.
Sekretariat Jendral Dewan Ulama Senior juga menegaskan bahwa kejahatan terorisme yang wajib diperangi, para pelakunya pantas mendapatkan hukuman berat yang memberi efek jera.
Begitu pula menjadikan tempat-tempat ibadah sebagai sasaran teror atau membuat takut orang-orang yang dalam kondisi aman adalah perbuatan yang diharamkan dalam Syariat Islamiyyah berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (tegas).
Sekretariat Jendral Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi
? Sumber : https://www.spa.gov.sa/1765524
———–
Catatan Kaki :
¹ Pada fatwa Dewan Ulama Senior KSA tahun 1417, terkait peledakan yang terjadi peledakan 4 hari sebelumnya dinukilkan pula al-Baqarah ayat : 204, 205, dan 206. Artinya :
Di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah musuh yang paling keras. Jika dia berpaling (darimu) dia akan berjalan di muka bumi untuk melakukan kerusakan padanya serta membinasakan berbagai tanaman dan hewan-hewan ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan. Apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam, dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.
Sumber : https://telegram.me/ManhajulAnbiya