FATWA ITIKAF SYAIKH SHALIH BIN MUHAMMAD AL LUHAIDAN HAFIZHAHULLAH

FATWA ITIKAF SYAIKH SHALIH BIN MUHAMMAD AL LUHAIDAN HAFIZHAHULLAH

Fatwa Ramadhan-fsiالحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده وآله وصحبه وبعد :

Berikut beberapa masalah seputar hukum-hukum itikaf yang saya pilihkan dari kumpulan pertanyaan-pertanyaanku kepada Syaikh kami Al-Allamah Shalih bin Muhammad Al-Luhaidan hafizhahullah. Dan saya telah meminta ijin kepada Syaikh kami untuk menyebarkannya, kemudian beliau mengijinkanku pada hari Ahad 10 Ramadhan 1435 H. Saya memohon kepada Allah agar menjadikannya bermanfaat dan agar memberikan balasan kepada Syaikh kami dengan sebaik-baik balasan.

1. Pertanyaan: Kapan dimulainya waktu itikaf?
Syaikh kami menjawab: Waktu itikaf dimulai dari subuh hari ke 21 Ramadhan.

2. Pertanyaan: Berapa waktu paling sedikitnya itikaf?
Syaikh kami menjawab: Di sana tidak ada dalil akan paling sedikitnya waktu itikaf, akan tetapi yang afdhal (utama) bagi seorang muslim jika ingin beritikaf, hendaknya menjadikan paling sedikitnya itikafnya adalah sehari semalam. Dan suatu kali beliau mengatakan kepadaku : Yang saya lihat, kalau itikaf itu paling sedikitnya sehari semalam, karena itikaf itu adalah berdiam diri di masjid untuk menaati Allah Ta’ala. Maka jika seorang insan menginginkan hal itu maka ia mesti memperbanyak berdiam diri di masjid.

3. Pertanyaan: Apa hukum safar untuk melakukan itikaf di suatu masjid selain dari tiga masjid?
Syaikh kami menjawab: Tidak boleh mempersiapkan kendaraan (untuk Safar) selain kepada Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha. Dan tidak boleh mempersiapkan kendaraan (Safar) selain dari tiga masjid.

4. Pertanyaan: Apa hukum itikaf di masjid yang tidak dilaksanakan di sana shalat jumat?
Syaikh kami berkata: Yang afdhal bagi seorang muslim untuk beritikaf di masjid Jami’ yang dilaksanakan di sana shalat jumat dan tidak beritikaf di selain masjid jami’.

5. Pertanyaan: Apakah sah beritikaf di sebuah kamar yang terletak di dalam masjid?
Syaikh kami menjawab: Jika kondisi kamarnya memang di dalam masjid, yang mana jika ia membuka pintu kamar ia langsung berada di dalam masjid, maka kamar ini bagian dari masjid. Maka boleh beritikaf di sana. Adapun jika kamarnya di luar masjid, tidak masuk di area dalamnya, maka ini bukan bagian dari masjid dan tidak sah itikaf di sana.

6. Pertanyaan: Apakah bagi orang yang beritikaf boleh keluar ke halaman masjid?
Syaikh kami menjawab: Jika halamannya bagian dari mesjid dan bukan luarnya masjid, maka tidak mengapa seorang yang beritikaf untuk keluar ke sana.

7. Pertanyaan: Apakah bisa batal itikaf dengan niat?
Syaikh kami menjawab: Barang siapa berniat memutuskan itikaf maka sungguh telah batal itikafnya, seperti seorang berniat memutuskan shalat, maka batallah shalatnya.

8. Pertanyaan: Apakah boleh keluar dari tempat itikafnya karena perkara yang harus ditunaikan?
Syaikh kami menjawab: Bagi orang yang beritikaf boleh keluar dari tempat itikafnya dan pergi ke rumahnya karena perkara yang mesti dikerjakan seperti makan, minum dan selainnya.

9. Pertanyaan: Bolehkah membuat syarat dalam beritikaf?
Syaikh kami berkata: Yang wajib bagi seorang insan adalah meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beritikaf dan perkara-perkara selainnya. Maka hendaknya ia beritikaf seperti itikafnya Nabi alaihishshalatu wassalam.

10. Pertanyaan: Apakah boleh berbincang-bincang bersama teman-teman di dalam tempat itikaf?
Syaikh kami menjawab: Perkataan itu, semuanya akan dihisab dari orang yang mengucapkannya. Dan sebaik-baik perkataan adalah selama ada dalam dzikrullah. Maka bagi orang yang sedang beritikaf mesti menyibukkan diri dengan berdzikir kepada Allah. Dan tidak terlarang perkataan yang mubah jika hal itu diperlukan, akan tetapi menyedikitkan perkataan itu lebih afdhal.

11. Pertanyaan: Apakah dipersyaratkan puasa dalam itikaf?
Syaikh kami berkata: Tidak dipersyaratkan puasa bagi orang yang ingin beritikaf jika dilakukan di selain Ramadhan.

12. Pertanyaan: Bagaimana tingkat kesahihan hadits ini: “Tidak ada itikaf kecuali di masjid yang tiga.”
Syaikh kami berkata: Hadits: “Tidak ada itikaf kecuali di tiga masjid.” adalah hadits yang tidak sahih.

Aku bertanya kepada beliau: Kalau seandainya haditsnya sahih maknanya dibawa ke mana?
Beliau menjawab: Kalau shahih niscaya kita lihat kepada maknanya.

13. Pertanyaan: Kapan berakhir waktu itikaf?
Syaikh kami berkata: Berakhir waktu itikaf dengan tenggelamnya matahari hari terakhir ramadhan. Jika telah tenggelam matahari hari terakhir Ramadhan boleh bagi orang yg beritikaf untuk keluar dari tempat itikafnya.

14. Pertanyaan: Apakah boleh mengqadha itikaf bagi orang yang tidak sempat beritikaf?
Syaikh kami menjawab: Itikaf itu tidak perlu diqadha, kecuali jika itikafnya berupa nadzar.

15. Pertanyaan: Apakah bagi orang yang beritikaf keluar di halaman masjid?
Syaikh kami berkata: Jika halamannya bagian dari mesjid dan bukan luarnya masjid, maka tidak mengapa seorang yang beritikaf untuk keluar ke sana.

**

Ditulis oleh:
(Syaikh) Badr bin Muhammad Al-Badr hafizhahullah

***

? Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=145472

 

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.