DIANTARA PERTANYAAN YANG TIDAK SEPANTASNYA UNTUK DITANYAKAN
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Jika seorang suami yang mendapati laki-laki lain menggauli istrinya, apakah boleh untuk membunuhnya ataukah tidak? Karena kami pernah mendengar dari salah seorang ulama bahwa suami tersebut boleh membunuhnya?
Jawaban:
Pertanyaan semacam ini tidak boleh. Tidak boleh bertanya semacam ini, agar si penanya tidak tertimpa dengannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
لَا تَسْأَلُوْا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ.
“Janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika kalian ketahui justru akan menyusahkan kalian.” (QS. Al-Maidah: 102)
Tidak boleh bertanya semacam ini yang sifatnya “seandainya terjadi”, kalau setelah kejadian maka baru boleh ditanyakan.
Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/5755
Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 10 Rajab 1435 H