DARAH APAKAH YANG KELUAR PADA WANITA HAMIL
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Ada seorang wanita hamil setelah 4 bulan dia mengalami keluar darah seperti yang biasanya terjadi pada wanita lain, setelah darah tersebut berhenti dia pun mandi dan mengerjakan shalat. Keadaan ini dia alami selama 4 bulan. Namun akhirnya diketahui bahwa janinnya meninggal. Pertanyaannya: selama kurun waktu tersebut yang dia tidak mengerjakan shalat padanya, apakah dia harus menqadha’ (mengganti –pent) shalat atau apakah yang harus dia lakukan?
Asy-Syaikh:
Wanita yang haidh hukumnya jelas, dia meninggalkan shalat sewaktu haidh dan meninggalkan puasa. Dia tidak perlu menqadha’ shalat, yang wajib dia qadha’ hanya puasa saja. Wanita yang haidh yang keumumannya tidak mengalami haidh. Kebanyakannya dan yang merupakan pendapat mayoritas ulama adalah dia tidak mengalami haidh.
Kalau keluar darah maka itu merupakan darah rusak. Jadi dia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa. Selama janin ada dalam kandungannya maka dia tetap mengerjakan shalat dan puasa walaupun ada yang darah mengalir, karena itu merupakan darah bersih dan bukan darah haidh. Karena kebanyakannya tidak terjadi haidh dan hamil secara bersamaan sama sekali. Jadi dia tetap mengerjakan shalat dan puasa. Namun jika dia meninggalkan shalat dan puasa maka dia harus mengqadha’ apa yang telah dia tinggalkan dari puasa dan shalatnya, karena meninggalkan puasa dan puasa pada keadaan seperti ini merupakan kesalahan. Dalam keadaan seperti ini dia harus tetap mengerjakan shalat dan puasa, karena darah tersebut adalah darah yang bersih dan bukan darah haidh.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/12043
* Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 17 Jumaadats Tsaniyah 1435 H