BOLEHKAH ORANG YANG JUNUB, BERWUDHU SAJA JIKA AIR SANGAT DINGIN

BOLEHKAH ORANG YANG JUNUB, BERWUDHU SAJA JIKA AIR SANGAT DINGIN Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, penanya mengatakan: “Saya mengalami junub, sementara saya tidak memiliki air panas, maka saya membasuh kemaluan dengan air dingin, lalu saya berwudhu dengan air dingin tersebut dan tidak bertayamum, kemudian saya mengerjakan shalat. Apakah perbuatan saya tersebut benar? Asy-Syaikh: Yang wajib adalah dengan engkau mandi dengan air, kecuali jika engkau mengkhawatirkan bahaya karena air yang sangat dingin dan engkau ...

BOLEHKAH MENJAMA’ SHALAT JUM’AT DAN ASHAR

BOLEHKAH MENJAMA’ SHALAT JUM’AT DAN ASHAR Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Ada beberapa orang melakukan safar, lalu mereka menjama’ shalat Jum’at dengan shalat Ashar, kemudian mereka bertanya kepada salah seorang penuntut ilmu tentang hal tersebut, maka dia menjawab: “Saya tidak mengetahui ada yang melarang hal tersebut?” Maka hukum hal tersebut berkaitan dengannya dan dengan mereka? Apakah di sana ada pendapat sebagian ulama yang menyatakan bolehnya hal tersebut? Asy-Syaikh: Ini merupakan pendapat yang lemah. Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh ...

HUKUM MENUNAIKAN SHALAT SUNNAH QABLIYAH SETELAH SHALAT FARDHU

HUKUM MENUNAIKAN SHALAT SUNNAH QABLIYAH SETELAH SHALAT FARDHU  Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ta’ala pernah ditanya:  Bolehkah mengakhirkan shalat qabliyah Zhuhur, ketika kami mendahulukan shalat Zhuhur lalu setelah kurang lebih satu jam kami melaksakan shalat qabliyah dan ba’diyah, karena waktu yang disediakan bagi kami untuk melaksanakan shalat di tempat belajar di luar Mamlakah (Kerajaan Saudi) tidak cukup kecuali hanya untuk berwudhu dan melaksakan shalat fardhu? Berikan faidah kepada kami. Semoga Allah membalas kalian kebaikan. Beliau menjawab:  Jika ...

Hukum Mengeraskan Basmalah Dalam Shalat

HUKUM MENGERASKAN BASMALAH DALAM SHALAT Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah Penanya: Di sebagian masjid bacaan basmalah dibaca dengan keras dan di sebagian yang lain dibaca dengan lirih, bagaimana menyikapi perbedaan ini? Jawaban: Ini adalah perkara yang diperselisihkan bahkan oleh sebagian shahabat radhiyallahu anhum. Adapun pendapat yang dikuatkan oleh dalil-dalil yang ada adalah dengan tidak mengeraskan bacaan basmalah. Dan siapa yang mengeraskan bacaan maka tidak boleh diingkari lebih dari sekedar menjelaskan dalil bagi pendapat yang rajih (lebih kuat –pent). https://archive.org/download/HukumMengeraskanBasmalahDalamShalatAsySyaikhShalihAsSuhaimy/Hukum%20Mengeraskan%20Basmalah%20Dalam%20Shalat%20-%20Asy%20Syaikh%20Shalih%20As-Suhaimy.mp3 Alih ...

Tak Kenal Maka Tak Sayang – Bagian 2

Tak Kenal Maka Tak Sayang  (bagian ke 2) Abu Mulaikah rahimahullahu berkata : Ada seorang arob badui di zaman khalifah Umar radhiyallahu `anhu datang ke kota madinah. Kemudian badui tersebut bertanya kepada orang-orang di madinah : “Siapa yang mau membacakan kepada diriku dari apa-apa yang telah Allah turunkan kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam? Maka ada seorang lelaki membacakan surat Baraah (surat At Taubah) sampai pada ayat …. Annallaha bariiun minal musyrikiina wa rasulihi [di baca dengan kasroh] artinya ...

Tak Kenal Maka Tak Sayang – Bagian 1

Tak Kenal Maka Tak Sayang… Pepatah di atas sudah tidak asing bagi kita, tak kenal ilmu nahwu (salah satu cabang ilmu bahasa arab) maka tak sayang, kenapa pepatah tersebut kami lekatkan kepada ilmu nahwu? ‘Sulit ustadz belajar nahwu… Capek ah menghapal kaidahnya… Lihat buku nahwu saja malas kita…’ Itulah sekian ungkapan yang sering kita jumpai tatkala ikhwah diajak belajar nahwu, maka kita katakan TIDAK! Ilmu nahwu sebagaimana dikatakan Al-`Alaamah Asy-Syaikh Ibnu `Utsaimin rahimahullahu Ta`ala : Sesungguhnya ilmu nahwu adalah ...

25 Sunnah Sehari – Semalam

Bismillah Dalam menjawab adzan, terdapat lima sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiga di antaranya terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma: إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ تَعَالَى وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ اللهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَة “Apa bila kamu ...

Mari Berilmu Sebelum Beramal Di Hari Jum’at

  من فضائل وأحكام يوم الجمعة قال -صلّى الله عليه وآله وصحبه وسلّم Diantara keutamaan-keutamaan dan hukum-hukum pada hari jumat, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: )اليوم الموعود يوم القيامة واليوم المشهود يوم عرفة والشاهد يوم الجمعة قال وماطلعت الشمس ولا غربت على يوم أفضل منه، فيه ساعة لا يوافقها عبد مؤمن يدعو الله بخير إلا استجاب الله ولا يستعيذ من شيء إلا أعاذه الله منه). صحيح الترمذي الراوي ابن هريرة. Hari yg dijanjikan itu adalah hari kiamat,  hari yang disaksikan ...

Hukum Otopsi Jenazah

“HUKUM OTOPSI JENAZAH” Hukum otopsi jenazah muslim untuk belajar ilmu kedokteran Islam sebagai agama yang sempurna menetapkan beberapa kaedah untuk menjawab permasalahan yang belum terjadi pada zaman Rosululloh. Diantara kaedah tersebut adalah: Apabila bertentatangan antara dua kemaslahatan maka diambil maslahat yang terbesar demikian juga bila bertentangan antara dua mafsadah maka diambil yang paling ringan. (Al Qowaidul Fiqhiyah karya Asy Syaikh As Sa’di) Masalah otopsi dan bedah mayat muslim atau dzimmi masuk dalam kaedah ini, karena otopsi banyak mengandung faedah yang ...

FIKIH WANITA (Hukum ar-Ruthubah)

HUKUM AR-RUTHUBAH [1] Al-Ustadzah Ummu Muhammad Saudariku muslimah, pada edisi yang lalu telah dibahas dua cairan yang keluar dari tubuh wanita, yaitu madzi dan mani. Pada edisi kali ini akan dibahas cairan yang ketiga, yaitu ruthubatu farji al-mar’ah (kelembaban pada kemaluan wanita) Penulis bawakan ringkasan tulisan Dr. Ruqayyah bintu Muhammad al-Muharib, dosen dan asisten profesor di Fakultas Tarbiah di Riyadh. Tulisan yang berjudul Hukmu ar-Ruthubah ini telah dikoreksi dan disetujui oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Berikut penjelasan Dr. Ruqayyah Di antara masalah yang dihadapi para wanita adalah masalah thaharah (bersuci). Mereka bingung tentangnya, dan mayoritas mereka terjatuh pada waswas (keragu-raguan) ataupun kesalahan,baik karena kebodohan maupun karena ke ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks