MANA YANG AFDHAL BAGI SEORANG WANITA DALAM BELAJAR, BERKUMPUL DI RUMAH ATAU DI MASJID? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Manakah yang afdhal bagi para wanita (di dalam belajar), apakah berkumpul di rumah sebagian mereka ataukah di masjid? Jawaban: Yang aku pandang bahwasanya wanita juga bisa berdakwah ke jalan Allah sebagaimana laki-laki. Akan tetapi, dari satu sisi mereka tidak bisa menyamai kaum pria pada semua aspek dakwah ini karena intensitas keluar mereka yang terbatas tidak sebagaimana laki-laki. ...
Mana yang Afdhal Bagi Seorang Wanita Dalam Belajar, Berkumpul Di Rumah atau Di Masjid
Bolehkah Menggantungkan Sebagian Ayat Al-Qur’an di Rumah
BOLEHKAH MENGGANTUNGKAN SEBAGIAN AYAT AL-QUR’AN DI RUMAH Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Bolehkah menggantungkan sebagian ayat Al-Qur’an di rumah? Jawaban: Tidaklah Allah menurunkan kitab ini melainkan untuk dibaca dan membacanya dalam rangka ibadah, juga mentadabburinya kemudian mengamalkan ayat-ayat yang muhkam (jelas) dan beriman terhadap ayat-ayat mutasyabih (samar). Adapun penggunaan Al-Qur’an bukan pada perkara-perkara yang kita sebutkan, maka bisa jatuh pada tindakan perendahan terhadap Al-Qur’an. Maka gantungan-gantungan yang dimaksud baik dari Al-Qur’an atau selainnya tidak memberikan ...
Hukum Duduk di Tengah-tengah Majelis
HUKUM DUDUK DI TENGAH-TENGAH MAJELIS Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله Pertanyaan: Apakah ada dalil tentang permasalahan duduk di tengah majelis, yaitu seorang yang duduknya pas di tengah-tengah majelis? Jawaban: Ya. . di sana ada hadits (“Terlaknat seseorang yang duduk di tengah-tengah majelis”). Akan tetapi, alhamdulillah, hadits ini tidak shahih. Ini yang pertama. Yang kedua, kalau seandainya shahih, maka yang dimaksud adalah dia sengaja duduk di tengah majelis untuk menarik perhatian semua orang yang mana dengan perbuatannya itu seakan-akan ...
Hukum Mengadakan Walimah Khitan
HUKUM MENGADAKAN WALIMAH KHITAN Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Apa hukum mengadakan walimah ketika khitan? Apakah kita boleh datang ketika ada yang mengundang ke acara tersebut? Jawaban: Telah sampai kepadaku bahwasanya Syaikh bin Baz rohimahulloh membolehkannya, dan yang nampak bagiku yang dimaksud beliau adalah acara walimah kecil-kecilan yang tidak terlalu berlebihan dan sekadar untuk menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan. Dan yang lebih utama menurutku, tidak melakukannya. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=127820#entry627558 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy *** ...
Bolehkah Seorang Suami Mencerai Istrinya Tanpa Sebab?
BOLEHKAH SEORANG SUAMI MENCERAI ISTRINYA TANPA SEBAB? Asy Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhali رحمه الله Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda. Seorang penanya dari Maroko berkata: apakah berdosa seorang suami yang mencerai istrinya tanpa sebab? Jawaban: Syaikh Zaid rohimahulloh: Dilihat faktor pendorong dia mencerai istrinya. Jika ada sebab yang dia mendapatkan uzur dengannya, maka ini tidak mengapa. Adapun jika dia mencerai karena semata-mata ingin menzolimi dia dengan tanpa sebab baik dari sisi akhlak atau fisik dan tidak ...
Bolehkah Seorang Istri Memboikot Suaminya
BOLEHKAH SEORANG ISTRI MEMBOIKOT SUAMINYA Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Seorang wanita dari Maroko bertanya: bolehkah saya memboikot suami saya ketika terjadi sebuah kesalahpahaman antara kami berdua, dalam artian saya tidak mengajaknya bicara dan melarang dia menyentuh saya? Jawaban: Wanita seperti ini miskin. . . Kenapa wahai Anakku. . ? ? Kami tidak mengetahui ada satu orang pun wanita dari kalangan sahabat dan yang setelahnya melakukan seperti ini. Dan yang terbaik yang bisa aku ...
Hukum Shalatnya Anak Kecil di Bawah Umur Tujuh Tahun
HUKUM SHALATNYA ANAK KECIL DI BAWAH UMUR TUJUH TAHUN? Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum seorang anak kecil yang berumur di bawah tujuh tahun yang dia bergabung pada shaf terdepan dan ikut berdesakan dengan orang yang shalat yang terkadang dia membuat celah dalam shaf dan dia membuat beberapa gerakan ketika shalat? Jawaban: Anak di bawah tujuh tahun belum diperintahkan shalat, dan disyariatkan bagi para ayah untuk menahan anak-anak mereka di rumah agar tidak mengganggu orang ...
Apakah Para Pengikut Mubtadi Juga Disamakan Dengan Mubtadi?
APAKAH PARA PENGIKUT MUBTADI JUGA DISAMAKAN DENGAN MUBTADI? Asy Syaikh Robi bin Hadi al Madkholi حفظه الله Pertanyaan: Apakah para pengikut mubtadi juga disamakan dengan mubtadi? Jawaban: Iya. . . ! Jika dia menolong, menguatkan dan membela mubtadi tersebut, maka dia dikatakan sebagai pasukannya dan dia termasuk bagian mubtadi, sebagaimana pasukan Firaun (juga disamakan dengan Firaun). “Dan mereka berkata, “Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah mentaati para pemimpin dan para pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang ...
Hukum Membawa Anak ke Masjid
HUKUM MEMBAWA ANAK KE MASJID Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz. رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum membawa anak ke masjid? Apakah sunnah sebagaimana dikatakan sebagian pihak? Ataukah cuma sekedar boleh saja? Dikarenakan anak-anak akan menggangu orang-orang yang shalat sebagaimana dikatakan sebagian orang. Jawaban: Hukum membawa anak ke masjid dirinci: ?Jika anak tersebut telah genap berusia tujuh tahun, maka dia sudah bisa disuruh untuk shalat. Maka sang ayah atau kakaknya harus mengajak dia untuk shalat (di masjid) agar dia bisa terbiasa ...
Hukum Menggendong Anak Ketika Shalat
HUKUM MENGGENDONG ANAK KETIKA SHALAT Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Bagaimana hukum Syari’at Islam tentang seorang wanita yang shalat, sang anak memegang tangan ibunya dan anak itu duduk di tempat sujud ibunya. Ketika sujud, dia memegang lengan sang anak agar dia bisa sujud dengan sempurna. Apakah shalat dia sah? Jawaban: Ya…Tidak mengapa. Peganglah tangannya agar tidak tertimpa sesuatu. Agar dia tidak pergi ke tempat berbahaya. Jika dia sujud di tempat sujud, maka geser dia sedikit, ...