SUAMI MELARANG PERGI BERHAJI

SUAMI MELARANG PERGI BERHAJI Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apabila seorang suami melarang isterinya pergi berhaji, apa hukum perbuatan tersebut dilihat dari sisi wanita ini? Jawaban: Tidak ada hak bagi suami menghalangi isterinya dari menunaikan kewajiban. Tidak dari shalat, puasa, maupun haji. Jangan menghalanginya dari menjalankan kewajiban dan sang isteri jangan menaatinya pada perkara tersebut. Apabila syarat-syarat haji sudah terpenuhi pada wanita tersebut dan ada mahram (yang menyertainya) sedangkan ia belum pernah berhaji, maka ...

KELUARNYA WANITA UNTUK BEKERJA

KELUARNYA WANITA UNTUK BEKERJA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Penanya mengatakan di dalam risalahnya sebagai berikut: Saya hendak bertanya apakah keluarnya seorang wanita untuk bekerja itu halal atau haram, mengingat bahwa saya telah keluar untuk bekerja setelah kelulusan. Akan tetapi, sering kali saya mawas diri tentang keluarku ini, sembari berkata: “Apakah Rabb-ku ridha kepadaku ataukah tidak?” Berilah saya faedah dan nasehat, mudah-mudahan berpahala. Seorang pemudi dari Yaman. Jawaban: Asy-Syaikh: Segala puji bagi Allah. Rabb semesta ...

TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI

TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah Pertanyaan:Semoga Allah memberkahi anda wahai guru kami. Pertanyaan keempat pada pertemuan ini. Ia mengatakan: Seorang wanita menikah tanpa sepengetahuan ayahnya karena ia (si wanita) tidak menunaikan shalat pada jangka waktu tertentu, yaitu ia tidak shalat -ia seorang yang bermaksiat sepertinya – . Penanya mengatakan: Lalu ia mengambil seorang mahram dari sisinya. Apa hukum pernikahan anak wanita ini? Jawaban: Pernikahannya fasid (rusak), tidak sah. Dan hadits-hadits tentang ...

PERINGATAN DARI PENGGUNAAN SIMBOL BERBENTUK HATI

PERINGATAN DARI PENGGUNAAN SIMBOL BERBENTUK HATI Fatwa no. 20950 Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi yang tidak ada nabi lagi setelahnya. Wa ba’du: Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta’ telah menelaah sebuah risalah yang sampai kepada Samahatul Mufti al-‘Am dari yang mulia kepala Markaz ad-Dakwah wal Irsyad di provinsi Jeddah yang tercantum dengan tulisannya no. ( 20/9/319/ج) tanggal 14/4/1420 H. Dan masuk kepada al-Lajnah dari al-Amanatil ‘Amah li Haiah Kibaril ‘Ulama ...

APAKAH DI SYARIATKAN DUDUK BERKUMPUL KETIKA BERTA’ZIYAH?

APAKAH DI SYARIATKAN DUDUK BERKUMPUL KETIKA BERTA’ZIYAH? Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apa yang disyariatkan berkenaan duduk-duduk untuk ta’ziyah? Apakah keluarga mayit juga disyariatkan ikut duduk meskipun hanya sebentar untuk menyambut orang-orang yang datang berta’ziyah sebagai kemudahan bagi mereka? Jawaban: Tidak, hal itu tidak disyariatkan. Tidak disyariatkan mereka duduk-duduk. Ta’ziyah lebih sederhana dari ini. Engkau berta’ziyah kepadanya bisa melalui telepon dengan handphone (Hp). Engkau berta’ziyah kepadanya ketika menjumpainya di masjid, di kantor, atau di ...

APA HUKUM AQIQAH DAN KAPAN WAKTUNYA?

APA HUKUM AQIQAH DAN KAPAN WAKTUNYA? Dijawab oleh asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah Ta’ala. Apa hukum aqiqah dan kapan waktunya? Jika telah lewat waktunya, kapan mengaqiqahi anak? Jika anak tersebut telah besar dan dewasa, sementara dia belum diaqiqahi, apakah dia mengaqiqahi dirinya sendiri? Beliau mengatakan, Aqiqah adalah sunah muakkad. Dua ekor untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengaqiqahi dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk ...

BOLEHKAH MENULIS HUKUM TAJWID DIATAS AYAT PADA MUSHAF

BOLEHKAH MENULIS HUKUM TAJWID DIATAS AYAT PADA MUSHAF Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz  رحمه الله Pertanyaan: Bolehkah penulisan hukum-hukum tajwid diletakkan diatas ayat-ayat al Qur’an didalam mushaf? Jawaban: Tidak diperbolehkan menulis apapun. Mushaf al Qur’an tidak boleh dituliskan padanya apapun kecuali Kalamullah jalla wa’ala. Tidak boleh menuliskan padanya footnote, tanda-tanda tajwid atau semisalnya. Dikarenakan al Qur’an harus dibersihkan dari semua perkara lain dan hanya diperuntukkan untuk Kalamullah Azza wajalla Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/11280 * Alih bahasa : Syabab ...

APAKAH DI SYARIATKAN ADZAN DAN IQOMAH BAGI SHALAT YANG SENDIRIAN?

APAKAH DI SYARIATKAN ADZAN DAN IQOMAH BAGI SHALAT YANG SENDIRIAN? Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Apakah diwajibkan untuk adzan dan iqomah bagi seseorang yang shalat sendirian? Jawaban: Jika dia mendengarkan adzan di wilayahnya tersebut, maka dia tidak perlu lagi adzan. Adapun iqomah, maka dia tetap lakukan ketika akan memulai sholat. Adapun kalau dia tidak mendengar adzan di wilayahnya tersebut karena tempatnya yang jauh atau dia dalam perjalanan safar, maka dia tetap harus adzan dan iqomah ...

HUKUM MENGAKHIRKAN SHOLAT BAGI ORANG SAKIT

HUKUM MENGAKHIRKAN SHOLAT BAGI ORANG SAKIT Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Bagaimana hukum seseorang yang sakit sehingga dia sholat di rumah dan mengakhirkan sholatnya? Apakah dia berdosa? Jawaban: Boleh bagimu untuk menjamak dua sholat. Jika kamu dalam keadaan sakit dan terasa berat bagimu untuk sholat pada waktunya, maka boleh bagimu menjamak sholat. Bisa kamu jamak di awal waktu dengan jamak taqdim atau di akhir waktu dengan jamak takhir. Baik antara Dhuzur dan Ashar ...

APAKAH MASALAH MEMBERONTAK PADA PENGUASA MASALAH KHILAFIYAH (BANTAHAN ATAS UCAPAN SI PENCARI FITNAH ABDURRAHMAN BIN MAR’I)

APAKAH MASALAH MEMBERONTAK PADA PENGUASA MASALAH KHILAFIYAH? (BANTAHAN ATAS UCAPAN SI PENCARI FITNAH ABDURRAHMAN BIN MAR’I) Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Penanya berkata: Semoga Allah menjaga Anda, sering ada pendapat pada para penuntut ilmu, bahwasanya masalah memberontak kepada penguasa itu adalah masalah khilafiyah. Maka apa pendapat anda, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Beliau berkata:  Dia bukan penuntut ilmu, orang yang mengatakan ini. Yang mengatakan perkataan ini adalah pencari fitnah, bukan penuntut ilmu. Permasalahan ini ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks