HUKUM URUTAN SHALAT BAGI MUSAFIR

HUKUM URUTAN SHALAT BAGI MUSAFIR Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apabila musafir berniat menjamak shalat maghrib dan isya dengan jamak ta’khir, hingga ia sampai pada provinsi fulaniyah. Ketika sampai, waktu isya telah masuk, atau adzan telah dikumandangkan, atau shalat telah ditegakkan, maka apa yang harus ia kerjakan? Asy-Syaikh: Ia telah sampai ke daerahnya atau daerah orang lain? Penanya: Tidak, dia musafir dari tempat tinggalnya menuju ke tempat lain? Asy-Syaikh: Berarti ia telah sampai ke daerah ...

HUKUM MENGGAULI ISTRI KETIKA IA SEDANG MENGQADHA PUASA

HUKUM MENGGAULI ISTRI KETIKA IA SEDANG MENGQADHA PUASA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang suami yang menggauli isterinya sementara sang isteri sedang menunaikan qadha puasanya, apakah ia berdosa? Jawaban: Apakah ia mengqadha dengan seizin suaminya ataukah tidak? Penanya: Seizin suaminya wahai syaikh Asy-Syaikh: Ya, dia berdosa karena telah merusak puasa isterinya. Namun tidak ada kaffarah atasnya dan tidak pula atas isterinya karena dia tidak sedang berpuasa. Penanya: Akan tetapi perbuatannya itu, apakah termasuk dosa besar ...

TIDAK SEMUA YANG BERBENTUK SALIB DI HUKUMI SALIB

TIDAK SEMUA YANG BERBENTUK SALIB DIHUKUMI SEBAGAI SALIB Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, saya pernah melewati sebuah bangunan di salah satu kota kami. Dan jendela yang ada di bangunan ini -semuanya- berbentuk salib. Bangunan ini terdiri dari sepuluh tingkat dan jendela-jendela itu persis serupa dengan apa yang orang-orang barat bentuk di rumah-rumah mereka? Jawaban: Wallahi ya akhi, ini perlu melihat bangunan tersebut. Tidak semua yang berbentuk salib dihukumi sebagai salib. Jika tidak, niscaya ...

HUKUM MEMPELAI PRIA MENJABAT TANGAN WALI MEMPELAI WANITA KETIKA AKAD NIKAH

✋???? HUKUM MEMPELAI PRIA MENJABAT TANGAN WALI MEMPELAI WANITA KETIKA AKAD NIKAH ? Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ? Pertanyaan: Yang diizinkan ketika akad nikah ketika mempelai pria menggenggam tangan wali mempelai wanita dan menggabungkan tangan mereka bersamaan di bawah tangannya ketika akad nikah sedang berlangsung dan mengucapkan banyak kalimat, wahai Samahatusy Syaikh, sifat seperti ini yang diizinkan yaitu dengan cara mempelai pria menjabat tangan wali mempelai wanita, apakah yang seperti ini ada dalilnya dalam syari’at? ? Jawaban: ...

BOLEHKAH MEMBACA KITAB-KITAB ORANG-ORANG MENYIMPANG YANG DITULIS SEBELUM MENAMPAKAN PENYIMPANGANNYA (DITAHDZIR OLEH ULAMA)

Bolehkah Membaca Kitab-Kitab Orang-Orang Menyimpang Yang Ditulisnya Sebelum Menampakkan Penyimpangannya (Ditahdzir Oleh Para Ulama) Seri Pertama ASY-SYAIKH RABI’ BIN HADY AL-MADKHALY HAFIZHAHULLAH Pertanyaan: Sebagian orang yang dibicarakan (dibantah kesalahannya dan ditahdzir –pent) memiliki kitab-kitab, maka sebagian manusia ada yang menanyakan apakah boleh memanfaatkan kitab-kitabnya sebelum orang-orang yang menyimpang itu dibantah dan sebelum nampak penyimpangannya dari manhaj Salaf, maksudnya apakah kitab-kitabnya yang lama boleh dimanfaatkan? Jawaban: ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟﻠﻪِ ﻭِﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ...

BOLEHKAH MENGAMBIL YANG TERMUDAH KETIKA ADA PERBEDAAN PENDAPAT DIANTARA PARA ULAMA

BOLEHKAH MENGAMBIL YANG TERMUDAH KETIKA ADA PERBEDAAN PENDAPAT DIANTARA PARA ULAMA  Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah Pertanyaan: Ketika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama pada suatu masalah, apakah boleh bagi seseorang untuk mentarjih diantara pendapat pendapat mereka dan mengambil yang sesuai dengan dirinya, padahal orang tersebut bukan termasuk orang yang ahli di dalam mentarjih, dan apakah hal ini termasuk perbuatan mencari-cari rukhshah (keringanan)? Jawab: Ini adalah perkara yang penting, sebagian orang-orang Al-Azhar racun-racun mereka telah menebar di negeri-negeri Islam ...

JANGAN TINGGALKAN SHALAT TAHIYATUL MASJID

JANGAN TINGGALKAN SHALAT TAHIYATUL MASJID Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Orang-orang masuk ke dalam masjid di waktu yang terlarang (untuk shalat tanpa sebab, pen.), kemudian mereka duduk di tembok atau dinding yang mana mereka bersandar padanya. Apakah perbuatan mereka teranggap sebagai duduk ataukah bukan? Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, sebagian ikhwah dari mu`adzin (yang mengumandangkan adzan, pen.) maupun dari makmum datang ke masjid menjelang waktu tenggelamnya matahari dan ia tidak shalat tahiyyah (yakni tahiyyatul masjid, pen.). Maka ia duduk di ...

APAKAH SEORANG ISTRI WAJIB TAAT KEPADA SUAMINYA KETIKA SANG SUAMI MEMERINTAHKANNYA UNTUK MENGGUGURKAN KEHAMILAN/KANDUNGAN?

APAKAH SEORANG ISTRI WAJIB TAAT KEPADA SUAMINYA KETIKA SANG SUAMI MEMERINTAHKANNYA UNTUK MENGGUGURKAN KEHAMILAN/KANDUNGAN? Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, seorang laki-laki memerintahkan istrinya untuk menggugurkan kandungannya yang berusia kurang dari empat bulan, sehingga istrinya itu menggugurkannya. Maka bagaimanakah hukumnya? Jawaban: Jika (kandungan tersebut) belum ditiupkan ruh, maka kita lihat: Jika dikhawatirkan suatu madharat pada wanita itu, maka tidak mengapa untuk menggugurkannya. Jika tidak dikhawatirkan suatu madharat apapun pada wanita itu, maka tidak boleh untuk menggugurkannya meskipun sang suami memerintahkannya. Hal ini karena wanita ...

APA YANG DILAKUKAN JIKA IMAM MEMBACA QUNUT SHUBUH?

APA YANG DILAKUKAN JIKA IMAM MEMBACA QUNUT SHUBUH? Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah Pertanyaan: Apakah boleh shalat di belakang imam masjid yang melakukan qunut pada shalat Fajar (shubuh) dan berdoa serta mengangkat tangannya, apakah imam tersebut diikuti, dan jika mengerjakan shalat istisqa’ (minta hujan) apakah kita boleh shalat bersama mereka? Jawaban: Jika imam shalat dan melakukan qunut maka lakukan qunut bersamanya. Menyelisihi imam yang dilakukan oleh ma’mum sekalipun dia berpendapat bahwa shalat imam tidak sah menurut madzhabnya, yaitu ...

HUKUM MEMINTA JABATAN DALAM URUSAN AGAMA DEMI MASLAHAT KAUM MUSLIMIN

HUKUM MEMINTA JABATAN DALAM URUSAN AGAMA DEMI MASLAHAT KAUM MUSLIMIN Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Banyak para penuntut ilmu yang lari menghindari jabatan-jabatan yang berkaitan dengan urusan agama, apakah sebabnya? Apakah ada nasehat bagi hadirin? Sebagaimana diperhatikan banyak dari para penuntut ilmu di kuliah syari’ah yang berusaha dengan berbagai cara agar bisa terbebas dari jabatan di pengadilan, maka apa nasehat Anda untuk mereka? Jawaban: Jabatan-jabatan yang berkaitan dengan urusan agama seperti pengadilan, mengajar, fatwa, dan khutbah, merupakan ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks