MENDIDIK ANAK DENGAN MEDIA FILM KARTUN Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsi al-‘Ilmiyah wal Ifta Pertanyaan : Apa hukum menyaksikan dan menjual film-film kartun islamy (gambar-gambar bergerak). Dan hal itu menampilkan kisah-kisah yang bermanfaat bagi anak-anak. Semisal memotivasi mereka untuk berbakti kepada dua orang tua, berlaku jujur amanah, mementingkan shalat dan yang semisal itu. Maksudnya adalah agar hal itu sebagai ganti dari menonton televisi yang telah merata musibahnya. Yang jadi masalah adalah ditampilkanya gambar-gambar manusia dan hewan-hewan yang digambar dengan tangan. ...
MENDIDIK ANAK DENGAN MEDIA FILM KARTUN ~ 1
HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG KELUAR DI SEKITAR NEGERINYA
HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG KELUAR DI SEKITAR NEGERINYA Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Kami beberapa ikhwah keluar pada hari Jum’at untuk safar ke daerah yang termasuk wilayah perbatasan Madinah, jumlah kami mencapai 20 orang, dan kami mengadakan khutbah dan shalat Jum’at, maka apakah shalat kami sah atau diterima ataukah tidak? Jawaban: Jika kalian musafir maka musafir tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, jika jaraknya jauh maka terhitung safar, jadi musafir tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at. Yang ...
KEUTAMAAN BANYAK BERPUASA SUNNAH DI BULAN MUHARAM
KEUTAMAAN BANYAK BERPUASA SUNNAH DI BULAN MUHARRAM Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Puasa yang paling afdhal setelah Ramdhan adalah Puasa bulan Allah Al-Muharram.” (HR. Muslin 1982) Imam Nawawi berkata : “Sabda beliau “Bulan Allah” disandarkan kata bulan kepada lafazh Allah adalah penyandaran pengagungan. Al-Qaari berkata: “Yang nampak adalah (Puasa) seluruh bulan Muharram.” Akan tetapi telah tetap kalau Nabi shallallahu alaihi wasallam tidaklah berpuasa satu bulan penuh selain Ramadhan. Maka hadits ini dibawa pada ...
HUKUM MENGERJAKAN SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG TELAH KELUAR DARI NEGERINYA UNTUK SAFAR ATAU TAMASYA
HUKUM MENGERJAKAN SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG TELAH KELUAR DARI NEGERINYA UNTUK SAFAR ATAU TAMASYA Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Ada beberapa orang keluar sejauh 20 atau 30 km dari kota dan tiba waktu shalat Jum’at, maka apakah boleh bagi mereka untuk mendirikan shalat Jum’at? Jawaban: Tidak boleh mendirikan shalat Jum’at di luar kota, sama saja seseorang pergi dalam rangka safar atau tamasya, karena Nabi shallallahu alaihi was sallam tidak pernah mengerjakan shalat Jum’at di tengah safar, ...
HUKUM MEMBACA SURAT AL-KAHFI PADA HARI JUM’AT
HUKUM MEMBACA SURAT AL-KAHFI PADA HARI JUM’AT Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah ditanya Pertanyaan: Apa hukum membaca surat Al-Kahfi pada hari jumat? Apakah disana ada perbedaan antara orang yang membacanya dari Mushaf atau dari hafalannya? Maka beliau menjawab dengan perkataannya: Membaca surat Al-Kahfi pada hari jumat itu adalah amalan yang dianjurkan, dan padanya ada keutamaan. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, antara orang yang membacanya melalui mushaf ataupun dari hafalannya. Dan batasan hari secara syariat itu dimulai dari terbit fajar ...
BOLEHKAH BERKURBAN LEBIH DARI SEEKOR? BOLEHKAH SEORANG SUAMI BERSEKUTU DENGAN ISTRINYA PADA SEEKOR KURBAN
BOLEHKAH BERKURBAN LEBIH DARI SEEKOR? BOLEHKAH SEORANG SUAMI BERSEKUTU DENGAN ISTRINYA PADA SEEKOR KURBAN Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apakah boleh bagi orang yang mampu untuk menyembelih kurban lebih dari seekor, yang mana ada riwayat kalau Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban dua ekor? Apakah mungkin seorang suami bersekutu dengan isterinya dalam seekor kurban, darinya setengah kurban dan dari isterinya setengah. Mana dari keduanya yang bisa dilakukan seorang insan? Jawaban: Yang afdhal, hendaknya seorang insan itu tidak ...
JIKA IMAM BERDOA DI TENGAH KHUTBAH ATAU BERSHALAWAT KEPADA NABI, APAKAH KITA IKUT MENGAMINKAN DAN BERSHALAWAT
JIKA IMAM BERDOA DI TENGAH KHUTBAH ATAU BERSHALAWAT KEPADA NABI APAKAH KITA IKUT MENGAMINKAN DAN BERSHALAWAT? Asy-Syaikh Al-Allamah Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah Pertanyaan: Penanya mengatakan: Jika Imam berdoa ditengah khutbah atau bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, apakah kita ikut mengaminkan dan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan suara keras ataukah pelan? Jawaban: Dengan suara yang tidak mengganggu orang-orang yang hadir. Maka kita katakan : Shallallahu alaihi wasallam, dan kita katakan di dalam doa: Amiin, tidak mengapa ...
HUKUM MEMAKAI BIJI TASBIH
HUKUM MEMAKAI BIJI-BIJI TASBIH As-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah Telah ditanya Imam, Mujahid Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah : Banyak manusia memakai biji-biji tasbih sehingga hal ini dianggap sunnah menurut sebagian mereka. Apakah ada dalil yang membolehkan memotongnya? Beliau menjawab: Bolehkah memotongnya? Hal ini tidak pernah ada di zaman Rasullah, akan tetapi ada riwayat beberapa hadits tentang inkarul mungkar. Karena biji tasbih ini termasuk kemungkaran dan termasuk bidah dan kesesatan, karena itu adalah syiar-syiarnya orang hindu, dan termasuk ...
HUKUM MENINGGIKAN KUBURAN DAN MENGHIASINYA
HUKUM MENINGGIKAN KUBURAN DAN MENGHIASINYA Pertanyaan: Apa hukum meninggikan kuburan, menghiasinya dan apa pengaruh hal itu? Jawaban: Hukum meninggikan kuburan dan menghiasinya adalah : tidak boleh meninggikaanya tidak pula menghiasinya, karena itu tergolong perbuatan ghuluw (berlebih-lebihan) yang bisa mengantarkan kepada keyakinan mengagungkannya dan meyakininya. Dalam sebuah hadits : ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -، ﺃﻥ ﺗﺠﺼﺺ اﻟﻘﺒﻮﺭ ﻭﺃﻥ ﻳﺠﻠﺲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺒﻨﻰ ﻋﻠﻴﻬﺎ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang meng-gipsum kuburan, duduk di atasnya atau membuat bangunan ...
JIKA KITA SEDANG SHALAT SUNNAH TIBA-TIBA IQOMAT DI KUMANDANGKAN
JIKA KITA SEDANG SHALAT SUNNAH TIBA-TIBA IQAMAT DIKUMANDANGKAN Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Kami mengharapkan penjelasan, bagaimana pendapat ulama tentang menyempurnakan shalat sunnah atau tidaknya, tatkala iqamat dikumandangkan? Jawaban: Yang saya ketahui ada tiga pendapat Pendapat pertama: Bahwasanya semata-mata shalat diiqamatkan, maka batallah shalat sunnah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: « إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة ». “Jika shalat telah diiqamatkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” Pendapat kedua: Kebalikannya, bahwasanya tidak batal ...