WAKTU-WAKTU YANG DI SUNNAHKAN UNTUK BERDO’A

WAKTU-WAKTU YANG DI SUNNAHKAN UNTUK BERDO’A Asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Ubaid bin Sulaiman al-Jabiri hafizhahullah ta’ala ditanya: Pertanyaan: Kapan waktu-waktu yang disunnahkan untuk berdo’a? Beliau hafizhahullah menjawab: Disunnahkan dan ditekankan untuk berdo’a pada waktu-waktu yang telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi was salam dorongan untuk memanfaatkannya. Dan itu, (wallahu a’lam) diharapkan akan terkabulkannya. Di antara waktu-waktu tersebut ialah; ⏭ antara tasyahud dan salam ketika shalat, ⏭ antara adzan dan iqamat, ⏭ ketika safar, ⏭ di akhir waktu setelah shalat ‘ashar pada ...

BOLEHKAH MENYEBARKAN BERITA KELAHIRAN DI INTERNET ATAU DI MEDIA SOSIAL

BOLEHKAH MENYEBARKAN BERITA KELAHIRAN DI INTERNET ATAU DI MEDIA SOSIAL? Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, semoga Allah senantiasa mencurahkan kebaikan-Nya kepada Anda, saya diberi rezeki berupa anak yang baru lahir, apakah boleh bagi saya untuk menyebarkan berita tentang hal itu di internet atau facebook, agar bayi saya tersebut didoakan? السؤال: فضيلة الشيخ أحسن الله إليكم: رزقت بمولود، فهل يجوز لي نشر خبر ذلك في الشبكة العنكبوتية أو الفيس بوك ليدع له؟ Jawaban: Tidak boleh sama sekali, ...

BOLEHKAH MENGUCAPKAN KATA “ALMARHUM” UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

BOLEHKAH MENGUCAPKAN KATA “ALMARHUM” UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apakah dibenarkan mengucapkan kata “almarhum” bagi orang-orang yang telah meninggal, misalnya dengan kita mengatakan, “Almarhum si fulan?” Jawaban: Jika seseorang berkata ketika sedang menceritakan orang yang telah meninggal, “Almarhum (yang dirahmati)”, atau “Almaghfur lahu (yang diampuni)”, dan semisalnya, jika dia mengucapkannya sebagai bentuk pemberitahuan, maka hal itu tidak boleh, karena dia tidak tahu apakah orang yang meninggal tersebut mendapatkan rahmat atau tidak? ...

MENIKAH YANG KETIGA DAN KEEMPAT CARA YANG EFEKTIF MENGHILANGKAN CEMBURU DALAM POLIGAMI

MENIKAH YANG KETIGA DAN KEEMPAT CARA YANG EFEKTIF MENGHILANGKAN CEMBURU DALAM POLIGAMI Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Bolehkah bagi seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya jika dia ingin memadunya, karena dia merasa tidak mampu hidup bersamanya lagi dan dirinya memiliki harga diri yang membuatnya tidak mau untuk terus bersamanya, apakah wanita tersebut berdosa dan bagaimana hukumnya sesuai syari’at? Jawaban: Sungguh seharusnya istri tersebut membantu suaminya untuk mengusahakan mahar bagi istri kedua, karena hal itu termasuk perkara ...

HUKUM HAJI BADAL

HUKUM HAJI BADAL Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah Pertanyaan: Apakah hukum haji badal untuk menggantikan orang lain? ✅ Jawaban: Padanya terdapat sedikit perbedaan pendapat, di sana ada perkara yang disepakati oleh para ulama dan ada yang mereka perselisihkan. Perkara yang disepakati adalah bahwa seseorang boleh menghajikan kerabatnya. Karena pertanyaan-pertanyaan (yang diajukan kepada Rasulullah) semuanya datang, yaitu: “Ayahku meninggal dalam keadaan belum berhaji.” “Ibuku meninggal dalam keadaan belum berhaji.” “Ayahku terkena kewajiban haji, namun beliau telah tua renta.” dan ...

HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI

HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Apakah boleh seseorang kencing sambil berdiri, dalam keadaan badan dan pakaiannya tidak terkena (najis) sedikitpun? Jawaban: Tidak mengapa kencing sambil berdiri,  lebih-lebih tatkala ada hajat untuk itu. Apabila tempatnya tertutup tidak ada seorangpun yang melihat aurat orang yang kencing tadi, dan tidak mengenainya cipratan air kencingnya. Berdasarkan riwayat yang tsabit dari Hudzaifah radhiyallahu anhu: أن النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما “Sesungguhnya Nabi ﷺ ...

BOLEHKAH MENGGUNAKAN KARTU KREDIT

BOLEHKAH MENGGUNAKAN KARTU KREDIT Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Sebagian bank ada yang menerbitkan kartu-kartu seperti kartu visa, sebagai ganti bagi seseorang yang bertransaksi dengan tempat-tempat usaha (barang atau jasa) menggunakan uang cash cukup dengan menunjukkan kartu ini dan dia bisa mengambil barang yang dia inginkan, kemudian dia membayar jumlah yang harus dia bayar dari bank yang bekerja sama dengan nasabah, hanya saja disyaratkan pada perjanjian antara nasabah dan pihak bank di awal bahwa jika pelunasan pinjaman ...

BOLEHKAH JUAL BELI DARAH?

BOLEHKAH JUAL BELI DARAH? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Termasuk perkara yang diketahui adalah haramnya menjual darah, lalu apa hukum membeli darah orang lain di rumah sakit untuk pengobatan? Jawaban: Jika sesuatu haram dijual maka juga haram dibeli, karena penjualan tidak akan terjadi tanpa ada pembelian, jadi tidak boleh membeli darah sebagaimana tidak boleh menjualnya. Namun jika seseorang terpaksa membutuhkan darah, maka boleh baginya untuk membeli jika pemiliknya tidak mau menyumbangkannya. *** ? Sumber: Majmu’ul Fatawa, jilid 28 ...

BOLEHKAH MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI

BOLEHKAH MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apakah penanggalan menggunakan kalender Masehi teranggap sikap loyal kepada orang-orang Nashara? Jawaban: Tidak teranggap sikap loyalitas, tetapi teranggap sikap tasayabbuh (menyerupai) mereka. Pada masa Shahabat radhiyallahu anhum ada penanggalan Masehi, namun mereka tidak menggunakannya, bahkan mereka berpaling kepada penanggalan Hijriyah dan menggunakan penanggalan Hijriyah. Mereka tidak menggunakan penanggalan Masehi, padahal ada di masa mereka. Ini menunjukkan bahwa kaum Muslimin wajib untuk membebaskan diri dari budaya orang-orang kafir dan tidak membebek ...

APAKAH BOLEH MEMVONIS ORANG YANG SERING TERTINGGAL SHALAT BERJAMAAH DENGAN VONIS MUNAFIK SETELAH DI NASEHATI?

APAKAH BOLEH MEMVONIS ORANG YANG SERING TERTINGGAL SHALAT BERJAMAAH DENGAN VONIS MUNAFIQ SETELAH DINASIHATI? Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Faqih Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah ditanya : Pertanyaan: Barakallahu fiikum, ada penanya berkata: Apakah boleh memvonis orang yang sering tidak ikut shalat berjamaah dengan vonis munafiq setelah dia dinasihati? Jawaban: Yang pertama, kita jangan tergesa-gesa dalam menghukumi seperti ini. Karena terkadang dia mengalami ketiduran, terkadang dia mengalami…. Kita hendaknya menasihatinya,  kita katakan: ini adalah perbuatan orang munafiq. Bertaqwalah engkau kepada Allah pada ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks