CADAR MENURUT ULAMA MAZHAB SYAFI’I

CADAR MENURUT ULAMA MAZHAB SYAFI’I  ( Bagian Satu)

Awal era 90-an, apalagi sebelum 1990, muslimah yang bercadar di nusantara jarang dijumpai. Di mata masyarakat, muslimah yang bercadar tersebut dianggap sangat aneh. Dia menjadi tontonan saat keluar rumah, bahkan sering menjadi bahan cercaan, makian, olokan, dan ejekan.

Tidak jarang juga yang merasa ketakutan. Seakan-akan yang dilihat tersebut bukan manusia, melainkan hantu yang gentayangan. Apalagi anak-anak kecil lebih seru lagi reaksinya.

Itu era 90-an…
Bagaimana hari-hari sekarang setelah berlalu hitungan lebih dari seperempat abad?

Di beberapa daerah, pakaian cadar berlanjut keterasingannya dan masih saja di anggap aneh. Namun, alhamdulillah, di banyak daerah masyarakat sudah “terbiasa” melihat pemandangan muslimah yang menutup wajahnya dengan cadar. Jumlah pemakainya juga sangat banyak.

Akan tetapi, sangatlah disayangkan masih tersebar anggapan bahwa cadar adalah simbol bahwa pemakainya pengikut aliran sesat. Bagian dari kelompok radikal dan golongan ekstrem. Memang didapati di antara istri para pelaku bom teror di negeri ini ternyata mengenakan cadar. Jadilah cap bahwa muslimah bercadar adalah bagian dari para teeoris, wallahu musta’an.

Belum lama, istri seorang pimpinan teroris di Poso yang tertembak mati oleh pasukan keamanan dalam Operasi Tinombala, tertangkap setelah pelariannya selama 5 hari, dalam keadaan mengenakan penutup wajah. Nah, bertambah lagi fitnah bagi muslimah yang bercadar.

Ada juga orang-orang yang tidak memberikan cap buruk kepada cadar. Namun, mereka beranggapan bahwa cadar adalah budaya Arab yang ditiru oleh muslimah di negeri ini. Jadi, menurut mereka, sebenarnya cadar tidak cocok dengan budaya Indonesia.

Karena itulah, ada yang sinis ketika melihat muslimah bercadar. “Tuh yang cadaran merasa berada di negeri Arab. Kok ngga sekalian naik unta saja kemana-mana.”

Ada juga yang berkata, “Wanita Arab saja banyak yang lepas cadar, kok perempuan Indonesia malah bergaya cadaran.”

Atau kalimat-kalimat cemoohan lain yang intinya menunjukan ketidaksukaan mereka terhadap muslimah yang bercadar.

Yang lebih parah, ada yang menganggap cadar itu bid’ah, perkara yang di buat-buat dan yang tidak dikenal dalam Islam. Kalaupun ada cadar, itu hanya zaman dahulu, khusus untuk istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Bagaimana duduk permasalahan yang sebenarnya? Bagaimana hukum cadar dalam Islam? Apa kata ulama Islam yang terkenal tentang cadar? Benarkah pemakai cadar dipastikan pengikut aliran sesat, kelompok teroris, membebek budaya Arab, dan mengikuti bid’ah?

Betul bahwa ada diantara kelompok aliran sesat yang wanitanya bercadar. Kelompok teroris juga demikian, ada yang wanitanya bercadar. Akan tetapi, cadar bukanlah ciri khas mereka. Artinya, kalau ada wanita yang bercadar belum tentu dia pengikut aliran sesat, belum tentu dia wanita teroris.

Intinya, jangan mudah memvonis dan menuduh tanpa mengerti hukum dan duduk perkara yang sebenarnya. Jangan pula menyamaratakan. Semua perlu kejelasan dan kepastian.

Yang kita inginkan adalah ilmu yang benar terkait masalah cadar ini agar tidak adalagi tuduhan dan kecurigaan kepada pemaikainya. Tidak pula muncul sikap memukul rata mereka semua dari aliran atau kelompok yang sama.

Karena di Indonesia banyak kaum muslimin yang mengikuti madzhab al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafii rahimahullah, kami hanya akan membawakan ucapan beberapa ulama terkenal dari madzhab Syafi’i. Kami berharap kaum muslimin di negeri ini memiliki ilmu tentang masalah cadar dari madzhab yang mereka percayai dan mereka peluk.

Semoga tulisan ini membuka mata kaum muslimin di negeri tercinta ini agar tidak salah menilai dan berbuat, wallahul musta’an

Cadar Menurut Ulama Madzhab Syafi’i

1. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah

Siapa yang tidak kenal dengan Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah*, seorang tokoh terdepan dalam madzhab Syafi’i.

Ketika membahas boleh tidaknya seorang wanita melihat ke lelaki ajnabi (bukan mahram), beliau rahimahullah menyatakan,
“Yang menguatkan pendapat ‘boleh’ adalah kaum wanita terus diperkenankan untuk keluar masjid, ke pasar, dan melakukan safar (bersama mahramnya -pen) dalam keadaan berniqab (bercadar) agar para lelaki tidak melihat (wajah) mereka.

Sementara itu, para lelaki sama sekali tidak di perintah untuk memakai niqab agar tidak terlihat oleh kaum wanita. Ini menunjukan perbedaan hukum antara kedua golongan (laki-laki dan wanita).

Dengan alasan ini pula al-Ghazali berargumen membolehkan wanita melihat lelaki ajnabi, Dia mengatakan,
Tidaklah kita mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat yang tidak boleh dilihat oleh wanita, sebagaimana wajah wanita adalah aurat yang tidak boleh dilihat oleh lelaki.

Wajah wanita itu seperti amrad (anak lelaki yang belum tumbuh jenggotnya sehingga wajahnya tampak manis seperti perempuan -pen) pada lelaki sehingga diharamkan memandang si amrad. Hanya saja, pengharaman (memandang amrad) ini ketika dikhawatirkan adanya godaan. Apabila tidak timbul fitnah², tidak haram.

(Bukti bahwa wajah lelaki bukan aurat, tidak seperti wajah wanita) adalah kaum lelaki sepanjang masa senantiasa terbuka wajahnya (tidak di cadar). Adapun kaum wanita, apabila keluar rumah mereka mengenakan niqab.

Seandainya lelaki dan wanita sama dalam hal ini, niscaya kaum lelaki akan diperintah untuk berniqab atau kaum wanita di larang keluar rumah (agar tidak melihat wajah lelaki yang terbuka).” (Fathul Bari, 9/337)

Ketika menyebutkan ucapan Aisyah radhiallahu anha,

يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : [وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ] ، شَقَقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهاِ ”

“Semoga Allah merahmati kaum wanita Muhajirat (yang berhijrah meninggalkan negerinya menuju Madinah -pen). Tatkala Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat, “Hendaklah mengulurkan kerudung-kerudung mereka di atas dada-dada mereka,” mereka memotong-motong muruth, lalu ikhtimar dengannya.

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Ucapan Aisyah radhiallahu anha مرو طهن, muruth adalah jamak dari murth, maknanya izar/sarung/kain… Ucapan Aisyah radhiallahu anha فاختمرن maksudnya mereka menutupi wajah mereka (dengan potongan muruth).” (Fathul Bari, 8/490)

Alangkah bagusnya Ucapan Ibnu Hajar rahimahullah, “Termasuk hal yang dimaklumi, seorang lelaki yang berakal tentu merasa keberatan apabila lelaki ajnabi melihat wajah istrinya, putrinya, dan semisalnya.” (Fathul Bari, 12/240)

***

bersambung In Syaa Allah

SumberMajalah Asy Syariah Edisi 116 Vol X/1438H/2016M

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.