BOLEHKAH WANITA MENAMPAKKAN TELAPAK TANGANNYA
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Apakah hukum nampaknya telapak tangan wanita di pasar secara khusus? Dan apakah boleh memakai kaos tangan hitam atau putih? Perlu diketahui bahwa sebagian pihak ada yang mengatakan bahwa tidak masalah menampakkan telapak tangan dan menggunakan kaos tangan merupakan sikap sok agamis. Bagaimana pendapat Anda tentang hal tersebut?
Jawaban:
Wajib atas wanita untuk menutupi wajahnya dan kedua telapak tangannya serta seluruh anggota badannya dari pandangan pria yang bukan mahramnya. Jadi jika seorang wanita keluar ke pasar maka hal itu lebih ditekankan lagi atasnya. Demikian juga dia diperintahkan untuk melonggarkan pakaiannya dan memanjangkannya agar menutupi kedua tumitnya. Maka menutup kedua telapak tangan lebih wajib lagi, karena nampaknya telapak tangan menimbulkan fitnah. Dan wajib atas wanita untuk menutupi telapak tangannya dari pandangan pria yang bukan mahramnya, sama saja apakah menutupinya dengan memasukkan ke dalam pakaiannya atau abayanya atau dengan memakai kaos tangan.
Sumber artikel:
Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 3/315, pertanyaan no. 466
Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 8 Sya’ban 1435 H