Bolehkah Syarat: “Barang Tidak Boleh Dikembalikan Dan Tidak Bisa Ditukar Dalam Jual Beli”

Barang Tidak Boleh Dikembalikan Dan di Tukar dalam jual beliBOLEHKAH SYARAT “BARANG TIDAK BOLEH DIKEMBALIKAN DAN TIDAK BISA” DITUKAR DALAM JUAL BELI

Pertanyaan: Apa hukum syari’at menulis ungkapan “Barang yang dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar” yang ditulis oleh sebagian toko di faktur yang mereka keluarkan, dan apakah syarat semacam ini boleh menurut syari’at, dan apa nasehat Anda tentang perkara ini?

Jawaban:

Menjual barang dengan syarat tidak boleh dikembalikan dan tidak boleh ditukar adalah tidak boleh, karena itu merupakan syarat yang tidak sah karena mengandung tindakan merugikan pihak lain dan tindakan menyembunyikan cacat barang yang dijual, juga karena tujuan dari penjual dengan membuat syarat semacam ini adalah mengharuskan pembeli untuk menerima barang walaupun barang tersebut memiliki cacat, sementara penentuan syarat semacam ini tidak bisa membersihkan cacat yang ada pada barang tersebut. Jadi seandainya barang tersebut memiliki cacat, maka pembeli boleh untuk meminta ganti dengan barang yang tidak memiliki cacat, atau dia boleh meminta kompensasi dari cacat yang ada tersebut.

Juga karena harga yang sempurna merupakan imbalan bagi barang yang bagus kwalitasnya, dan tindakan penjual mengambil pembayaran dalam keadaan barang yang dia jual memiliki cacat merupakan perbuatan mengambil tanpa hak. Dan karena syariat menegakkan syarat yang telah dikenal di tengah-tengah manusia (seperti tidak boleh menjual barang yang cacat –pent) sama seperti syarat yang terucap, dan hal itu tujuannya adalah agar barang yang diperjualbelikan bebas dari cacat, sehingga boleh baginya untuk mengembalikannya jika ternyata didapati ada cacatnya. Hal ini merupakan penerapan bagi pensyaratan bebasnya barang yang diperjualbelikan dari cacat yang telah dikenal di tengah-tengah manusia, walaupun syarat tersebut tidak diucapkan.

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’

Tertanda:
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Shalih Al-Fauzan
Abdul Aziz Alus Syaikh
Bakr Abu Zaid

Sumber artikel: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’, XIII/187-198, fatwa no. 13788

Alih Bahasa: Abu Almass

Kamis, 22 Dzulhijjah 1435 H

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks