Bolehkah Seorang Guru Menerima Hadiah dari Muridnya?

BOLEHKAH SEORANG GURU MENERIMA HADIAH DARI MURIDNYA?

Pertanyaan: Bolehkah seorang guru menerima hadiah dari murid-muridnya? Jika tidak boleh, bagaimana bila hadiah itu diberikan setelah selesai tahun ajaran dan setelah hasil belajar (rapor) diserahkan? Kalau tidak boleh juga, bagaimana dengan hadiah yang diberikan oleh murid setamatnya dia dari sekolah tersebut atau ingin pindah ke sekolah yang lain?

Jawab:

Kata Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, seorang guru semestinya tidak menerima hadiah-hadiah dari murid/wali muridnya. Alasannya, hadiah tersebut terkadang menyeretnya untuk berbuat tidak adil dan tidak mau memberi perhatian lebih kepada murid yang tidak memberi hadiah, sementara murid yang memberi hadiah kemudian diberi perhatian istimewa. Selain itu, si guru juga terdorong berlaku curang. Yang wajib, seorang guru tidak menerima hadiah dari murid-muridnya karena hadiah itu terkadang mengantarkan kepada akibat yang tidak terpuji. Seorang mukmin dan mukminah seharusnya menjaga agamanya dan menjauhi sebab-sebab yang mengundang keraguan, tuduhan, dan mudarat.

Adapun jika hadiah itu diberikan oleh si murid setelah ia pindah ke sekolah yang lain, tidak menjadi masalah bagi guru untuk menerimanya karena ketika itu keraguan/tuduhan telah berakhir dan aman dari mudarat. Demikian pula, jika hadiah diberikan setelah selesai dari suatu pekerjaan atau setelah pensiun, tidak apa-apa diterima. (Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam acara radio Nurun ‘alad Darb, dikutip dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Mutanawwi’ah, 20/63—64)

————————————————–

Sumber : Majalah Asy Syariah

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.