BOLEHKAH SAFAR UNTUK MELAKUKAN I’TIKAF?
Pertanyaan dijawab oleh Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jaabiry hafizhahullah
Soal : Semoga Allah memberkahi Anda wahai Syaikh kami. Dan ini adalah soal ke tujuh. Seorang penanya dari Mesir berkata : Suamiku orang awam dan saya di atas manhaj salafy, kami tinggal di kota Kairo. Saya menawarkan padanya untuk saya beri’tikaf di daerah lain di sisi seorang Syaikh di atas manhaj ini, yakni di daerah yg namanya Kafar. Wahai syaikh, apakah kepergian kami ke tempat tersebut untuk i’tikaf itu termasuk mempersiapkan perjalanan (yg terlarang) ?
Jawaban : Ini bukan jalannya salaf, ini termasuk syaddurrihal (yang terlarang). Maka beri’tikaflah jika engkau mampu, diijinkan suamimu dan tidak terluput satu maslahat, maka beri’tikaflah sesuai keinginanmu. Kalau tidak demikian, maka shalatlah dirumah, i’tikaf itu hukumnya sunnah, tidak wajib hukumnya kecuali dengan nadzar. Janganlah engkau melanggar perintah suamimu dalam perkara ini wahai putriku.
Berlaku benar dan luruslah bersama suamimu, perlakukanlah dia dengan halus dan lembut, tunaikanlah hak-hak dia atasmu, mudah-mudahan engkau menjadi sebab dia insya Allah menerima manhaj salafy. Kemudian insya Allah dia menjadi penuntut ilmu setelah itu yang membantu dirimu.
Sumber : http://ar.miraath.net/fatwah/
Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary